Sosok Galih Loss, Tiktoker Ditangkap Polisi jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

TRIBUNNEWS.COM – Seorang TikToker bernama Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss (24) ditangkap polisi dan menjadi tersangka kasus penodaan agama.

Galih Rugi diketahui memproduksi konten yang mengucapkan kata taawuz sehingga dinilai menyinggung Islam.

Dia ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/4/2024) pukul 23:00 WIB.

“Kami ditangkap oleh program siber​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​WartaKotalive.com. Angka yang hilang

Awalnya Galih ditangkap polisi karena menebak-nebak hewan apa yang bisa membaca Alquran.

Berikan anak Anda tebakan ini.

Dalam video tersebut, Galih menirukan suara serigala yang kemudian dikaitkan dengan kata taawuz.

“Kenapa kamu ingin tahu binatang apa (bisa mengaji?)” tanya Galich kepada seorang anak laki-laki.

“Auuuudzubillahiminassyaitanirrajim,” ucapnya.

Sementara itu, Galih diketahui memiliki beberapa akun media sosial antara lain Tiktok dan Instagram.

Di TikTok @galihloss3 untuk hari Selasa pukul Hingga pukul 20:27 WIB, ia memiliki 351,7 ribu pengikut dan videonya telah disukai 9,4 juta kali.

Sedangkan pemain berusia 24 tahun itu memiliki 94,7 ribu pengikut di Instagram @galihloss.

Selanjutnya, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), tercatat nama Galih Noval Aji Prakoso sebagai mahasiswa Universitas Bhayangkara Jabodetabek.

Beliau merupakan mahasiswa teknik industri yang masuk pada tahun 2019. Galih Leungit meminta maaf

Sebaliknya, Galih meminta maaf atas konten yang memutarbalikkan kata taawuz menjadi geraman serigala.

Perkenalkan, nama saya Galih Noval Aji Prakoso, pemilik akun TikTok @galihloss3, yang membuat video penistaan ​​​​yang salah mengartikan suara serigala melolong di Auuudzubillahiminasyaitonnirojim, kata Galihloss dalam video yang diterima, Selasa.

Ia mengaku menyayangkan pembuatan konten tersebut yang viral di media sosial.

“Di sini saya meminta maaf kepada seluruh umat Islam dan meminta maaf atas segala tindakan saya,” ujarnya.

Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ia pun berjanji akan membuat konten-konten yang lebih bermanfaat ke depannya.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi video ini lagi. Dan saya berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dan memberikan edukasi yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Sementara Galih ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024. 1 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156a KUHP.

Setelah menjadi tersangka, Galih ditangkap di Rutan Polres Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelanggaran terhadap ayat 2 Pasal 28 diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rubel.

Sedangkan pelanggaran Pasal 156a KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombe Ade Safri Simanjuntak, Selasa.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Tiktoker Galih kehilangan tersangka kasus penistaan ​​​​agama setelah membuat konten tentang hewan yang bisa mengaji.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi Ryanda) (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *