Sosok Fadil Zumhana, Kasus Besar Tuntut Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo hingga Sering Difitnah

TRIBUNNEWS.COM – Kabar duka datang dari Manajer Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Fadil Zumhana.

Fadil Zumhana yang menjabat Wakil Ketua Jaksa Penuntut Umum (Jampidum) meninggal dunia pada Sabtu (11/5/2024).

Kabar duka Jaksa Fadil Zumhanan tersebar di akun Instagram Jaksa Agung, dan Jaksa Agung S.T.Burhanaddin menyampaikan belasungkawa.

Di sisi lain, Fadil Zumhana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. merupakan pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum.

Kasus tewasnya Brigadir J terbilang kasus besar karena menarik perhatian masyarakat dan pemerintah karena melibatkan petinggi Polri.

Fadil Zumhana kemudian selaku bagian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan terhadap lima terdakwa, termasuk Ferdi Sambo.

Ferdi Sambo yang disebut-sebut sebagai dalang pembunuhan Brigadir J terancam tuntutan paling berat di antara empat terdakwa lainnya, yaitu penjara seumur hidup.

Sedangkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer divonis 12 tahun penjara.

Belakangan, Putri Canrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf divonis 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Meski demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati pada Ferdi Sambo pada Senin (13/2/2024).

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengurangi hukuman mati Ferdi Sambo menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pendeta Ferdi Sambo.

Hasil ini rupanya mengubah keinginan Fadil Zumhana sebelumnya agar kasus pembunuhan Brigadir J dibawa ke pengadilan. Seringkali lebih buruk

Mengutip penuturan Jaksa, Jampidum Fadil Zumhana turut serta dalam dunia Adhyaksa.

Ia mempunyai kemampuan untuk melakukan pekerjaannya secara profesional dan bertanggung jawab.

Mahasiswa lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung ini pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada 2010-2011.

Kemudian pada April 2011, JAM-Pidum Fadil Zumhana dimutasi ke posisi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Barat.

Sedangkan tempatnya di Kajari Surabaya digantikan oleh Mukri.

Karir Fadil Zumhana semakin terpuruk saat ia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Agung Kalimantan Timur (Kajati) pada 2017-2018.

Diketahui dari beberapa sumber, Fadil Zumhana mengaku banyak mendapat skandal saat menjadi Kajati Kalimantan Timur.

Tuduhan tersebut seringkali terkait dengan tindak pidana korupsi yang dipidana saat menjabat.

Menurutnya, hal tersebut wajar karena ia berhadapan dengan penjahat berat.

Baginya, jika terlalu memikirkan hal-hal memalukan tersebut hanya akan membebani Anda dan mempersulit pekerjaan Anda. Ia tetap melakukan tugasnya tanpa terbebani karena menurutnya tidak melakukan kesalahan apa pun.

Selama menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, JAM-Pidum Fadil Zumhana dikenal sebagai pemimpin yang tegas, konsisten, dan setia.

Faktanya, kegigihannya membuatnya menjadi pemimpin yang sulit. Namun hal itu dilakukannya untuk menempuh jalan kebaikan di dunia kejaksaan.

Kiprah JAM-Pidum Fadil Zumhana dimulai sejak menjabat Sekretaris JAM PIDSUS di Kejaksaan Agung RI.

Puncak kariernya terjadi pada tahun 2020 ketika ia dilantik menjadi Jaksa Muda Tindak Pidana Besar (JAM-Pidum).

Sebagai Jaksa Agung, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim ini terus mengimbau jajarannya dan jaksa junior untuk menahan diri dari perilaku tidak pantas, terutama dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

Sebagai jaksa, seseorang harus mempunyai iman, kesabaran, dan keteguhan hati yang kuat dalam menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh oleh praktik-praktik tidak etis, terutama dalam menangani perkara transaksional.

Selama menjabat JAM-Pidum, Fadil Zumhan mengaku pihaknya kerap mendapat pujian dari pimpinan Kejaksaan Agung, akademisi, lembaga hukum, dan pengacara atas penerapan Hak Restitusi dalam menangani perkara pidana umum di Kejaksaan.

Menurutnya, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan Hak Restitusi ini sebagai edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari perbuatan yang berujung pada perbuatan hukum di kemudian hari. Adanya Hak Restitusi diharapkan dapat memberikan efek mencegah dan mengurangi tindak pidana di masyarakat.

Profil Fadil Zumhana Fadil Zumhana Kepala Kejaksaan Kaltim. TRIBUN KALTIM/BUDI HARTANO (Tribun Kaltim/Budhi Hartono)

Fadil Zumhana, dikutip dari situs Kejaksaan Agung, lahir pada 14 Oktober 1964.

Dalam karirnya, beliau pernah menduduki beberapa posisi strategis seperti Kepala Kejaksaan Negeri (Kacari) Surabaya pada tahun 2010-2011.

Kemudian dia juga dipindahkan ke Asisten Kriminal Khusus (Aspidsus) Kajari Jawa Barat.

Perjalanan karir Fadil dimulai saat menjabat Kepala Kejaksaan Agung Kalimantan Timur (Kajati) pada 2017-2018.

Sementara itu, ia menjabat Jabatan Jampidum di Kejaksaan Agung pada tahun 2020 setelah sebelumnya menjabat Wakil Jaksa Agung Badan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai Sekretaris Kejaksaan Agung.

Mahasiswa pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung ini dilantik menjadi Jaksa Agung pada tahun 2020 sesuai Surat Edaran (SE) Jaksa Agung No. 9 tahun 2020.

Sebelum menjadi Jampidum, Fadil mengaku kerap dikritik saat masih menjabat sebagai Kajati di Kalimantan Timur.

Ia mengatakan, fitnah yang ditujukan kepadanya terkait dengan kasus korupsinya.

Sementara itu, selama menjabat Jampidum, Fadil kerap dipuji berbagai pihak atas pemanfaatan hak restitusi dalam menangani perkara pidana biasa.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Yohanes Liestyo Poerwoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *