Sosok Besar Disebut Paling Banyak Dapat Cuan Kasus Timah Belum Disentuh, Kejagung Terancam Digugat

Laporan reporter Tribunnews.com Ashry Fadela

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tinware, bukan menyasar nama besar.

Sejauh ini Korps Adhyaksa diyakini baru mengusut persoalan yang merugikan negara Rp300 triliun itu.

Faktanya, kejahatan korupsi di bidang pertambangan biasanya terkait dengan jaringan bisnis ilegal yang kuat.

“Tindak pidana korupsi di bidang pertambangan merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan usaha ilegal yang kuat,” kata Koordinator Persatuan Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Kamis (6/6). / 2024).

Dalam kasus yang sama, Boyamin mengatakan masih ada pihak penerima keuntungan tertinggi yang belum diselidiki.

Yang mendapat keuntungan tertinggi disebut berinisial RBS.

Oleh karena itu, penyidikan perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan pendahuluan.

McKay hampir pasti akan mengajukan somasi ke Kejaksaan Agung jika penyidikan tidak fokus pada pihak yang paling untung, yakni inisial RBS, kata Boyamin.

Uji coba pendahuluan akan dilakukan pada bulan ini, 2024. pada bulan Juni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pada tahun 2024 Persidangan pendahuluan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Juni,” kata Boyamin.

Kejaksaan sendiri cenderung santai saja terhadap rencana penyidikan praperadilan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketutas Sumidana bahkan menyatakan litigasi praperadilan merupakan hal yang lumrah di Kejaksaan Agung.

Ketutas mengatakan pada Kamis (6/6/2024): “Wajar jika Macy’s menggugat kami.

Kejaksaan Agung bahkan mengundang berbagai pihak untuk sidang pendahuluan.

Karena dianggap keterbukaan informasi dan upaya pengawasan aparat penegak hukum.

“Silakan diproses hukum saja. Lakukan sebagai keterbukaan publik, sebagai anjing penjaga yang mengawasi penuntutan,” kata Ketut.

*Daftar tersangka dan negara korban*

Sebagai informasi, jaksa telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus utama ini, termasuk gangguan keadilan (OTT) atau penghambatan penyidikan.

Di antara tersangka yang ditetapkan adalah pejabat publik: mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; 2021-2024 Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Shibhana; Kepala Departemen ESDM Provinsi Bangka Belitung sejak tahun 2015. hingga tahun 2019 Maret, Soranto Wibowo; Pj Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bangka Belitung pada tahun 2019. Maret, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); CFO PT Timah 2017 hingga 2018, Emil Emindra (EML); Dan Manajer Operasional tahun 2017, 2018 dan 2021, serta Manajer Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020. PT Tema, Alwin Albar (ALW).

Kemudian sisanya pihak swasta yaitu: pemilik CV Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Ahmed Al Bani (AA); Komisaris VIP CV Kwang Young alias Buyung (BY); Manajer Utama CV VIP Hassan Tajhi (HT) alias ASN; CEO PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); CEO PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Subarta (SP); Manajer Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Direktur PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Perwakilan PT RBT, Harvey Moyes (HM); Pemilik PT TIN Hendry Lee (HL); dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga (Florida).

Sementara itu, Kejaksaan menetapkan Tony Tamsel alias Akhi, adik Tamron, sebagai tersangka kasus penghalangan keadilan (OOJ).

Enam orang di antaranya kemudian juga ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang (MPLU), yakni Harvey Moise, Helena Lim, Subarta, Tamron alias On, Robert Indarto, dan Soweto Gunawan.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 300 triliun rupiah.

Kerugian tersebut antara lain sewa smelter, pembayaran bijih timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

“Hasil kasus timah ini sangat mengesankan, awalnya kami perkirakan Rp 271 triliun, jadi sekitar 300 ton,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29). . 5/2024).

Atas perbuatan yang merugikan negara tersebut, para tersangka dalam perkara utama dijerat dengan Pasal 2(1) dan Pasal 3 Joe. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagian diubah dan ditambah pada tahun 2001 berdasarkan undang-undang no. 20 Joe. di 1999 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tentang Perubahan Untuk Pemberantasan Korupsi Jo. Ayat 1 Pasal 55 KUHP.

Tersangka kemudian dijerat secara ekstrayudisial dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *