Sosok 3 Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Kantor Akuntan Publik, Barang Bukti Uang Rp22 Miliar

TribuneNews.com – Tiga pedagang uang ditangkap di Kantor Akuntan Publik di Kembangan, Jakarta Barat. Sabtu (15/6/2024)

Ketiga tersangka kini telah diidentifikasi. Kini dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Shyam Indradi mengatakan, ketiga tersangka diketahui bernama M, YA, dan FF.

Telah didaftarkan kasus terhadap ketiga terdakwa berdasarkan Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun,” ujarnya, Senin (17/6/2024), dilansir TribunJakart.com.

Tersangka M dan FF merupakan seorang wiraswasta dan YA bekerja sebagai buruh.

Dia mengatakan penangkapan terjadi di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya No 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat.

Di kantor ini mereka membuat uang gelap dan menemukan barang bukti berupa uang gelap senilai Rp 22 miliar.

Mesin untuk membuat dan memotong uang gelap juga disita.

“Banyak barang bukti yang diamankan. Termasuk uang gelap sebesar Rp 22 miliar. Lalu ada mesin pemotong uang counter dan mesin GTO atau printer, lalu ada warna tinta yang berbeda-beda,” jelasnya.

Penyidik ​​masih mendalami bagaimana tersangka mendistribusikan uang gelap tersebut dan keuntungan yang diperoleh.

“Masih dalam penyelidikan. Dan dalam waktu dekat akan ada konferensi pers,” ujarnya.

Uang gelap itu ditemukan setelah mendapat laporan polisi.

Berkat kewaspadaan dan kesigapan rekan-rekan kami di Subkomite Reserse Kriminal dan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya pada tanggal 15, tiga orang tersangka berhasil ditangkap atau ditahan, jelasnya.

Ketiga terdakwa berperan dalam produksi dan distribusi uang gelap tersebut.

Dia mengatakan, ketiganya diduga mengedarkan, memproduksi, dan menguasai uang gelap dan uang gelap yang beredar di Simahi.

Sebelumnya, terjadi peredaran uang palsu yang melibatkan pasangan berinisial PG dan VA di Simahi, Jawa Barat pada Rabu (29/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengedarkan uang palsu senilai 400 juta Rupiah.

Hal ini mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Simahi AKBP Aldi Subertono mengatakan, keduanya mencetak uang palsu tersebut dengan menggunakan laptop, printer, alat sablon, kertas, kertas glossy, kertas buram, tinta, cutter, spidol, bantalan stempel, stempel, penjepit kertas, karet dan lain-lain. Lem kaca dan kayu

“Terdakwa sempat mencoba mencetak uang palsu. Cetakannya ada yang asli, ada pula yang tidak,” ujarnya mengutip informasi dari TribunJabar.id

Sebagian artikel ini dimuat di TribunJakarta.com Perihal: Jadi Tersangka, 3 Sindikat Pengedar Uang Gelap Terancam 12 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *