Sosiolog: Judi Online Sulit Diberantas, Hanya Bisa Dikurangi Korbannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah diperkirakan akan berjuang memberantas perjudian online. Tindakan penegakan hukum yang ketat hanya akan mengurangi jumlah korban perjudian online.

Sigit Rochadi, sosiolog Universitas Nasional (Unas), mengatakan perjudian merupakan kebiasaan buruk yang sudah mengakar.

Berbagai aturan positif, agama dan hukum melarang perjudian. Namun, masyarakat masih ikut serta.

Di era teknologi internet yang semakin cepat ini, game telah beralih ke aplikasi saja.

“Permainan internet lebih leluasa dilakukan di semua lapisan masyarakat, karena dimediasi oleh aplikasi, karena tidak ada komunikasi tatap muka, karena bisa dilakukan dimana saja, karena menjanjikan hasil yang bagus, karena mudah dimainkan. mengelola dan tidak memerlukan modal banyak. Belum lagi afirmasinya, umumnya menarik dan menjanjikan kemenangan,” kata Sigit, Jumat (09/08/2024).

Dikatakannya, kemajuan teknologi yang dibarengi dengan literasi yang baik dan memadai, membatasi masyarakat dan membuka peluang yang terbatas.

Situasi ini memaksa masyarakat untuk mengikuti tren.

“Kecanduan media sosial, game, video dan aplikasi pornografi, termasuk game, awalnya hanya sekedar tren dan kemudian menjadi kecanduan,” kata Sigit.

Bisakah itu diberantas? Sigit mengaku belum yakin perjudian online bisa diberantas.

Menurutnya, pemerintah hanya bisa membatasi aktivitas perjudian online. Syaratnya adalah penegakan hukum yang ketat.

“Bisa dikurangi dengan penegakan hukum yang benar-benar kuat dan jujur, tapi tidak bisa diberantas,” ujarnya.

Sigit berharap pemberantasan perjudian online dapat terus dilanjutkan dengan berbagai cara dan melibatkan pihak-pihak mulai dari dunia pendidikan hingga penegak hukum.

“Harusnya diterapkan kebijakan insentif. Pelajar judi tidak mendapat bantuan biaya pendidikan, keluarga judi tidak berhak menggunakan KIS (Kartu Seluruh Indonesia),” kata Sigit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *