TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Judi online membawa dampak yang sangat buruk, bahkan merugikan perekonomian dan mengancam nyawa.
Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani mengibaratkan perjudian online seperti virus. Karena dengan sistem online penyebaran perjudian tidak terbatas.
Nadia mengatakan, perjudian menantang orang dengan probabilitas seperti kemenangan.
Dalam perjudian, ada nilai kemungkinan.
Dengan online, metode perjudian menjadi beragam.
Penyebaran perjudian tidak terbatas. Kondisi ini membuat semakin banyak orang yang terlibat dalam perjudian online.
“Judi online ibarat virus karena penyebarannya tidak terbatas,” kata Nadia, Rabu (17/07/2024).
Nadia melihat dampak perjudian online pada tiga tingkatan, yaitu individu, komunitas, dan masyarakat.
Secara individu, orang secara sosial akan melihat hal yang berbeda dan mencoba peruntungannya.
Perjudian melibatkan mencoba keberuntungan Anda, namun kemungkinan tidak menang sangat tinggi.
“Karena pemilik judi online juga mencari uang. Judi online ini menantang karakter masyarakat yang ingin mencobanya secara individu,” ujarnya.
Di tingkat masyarakat, jika orang-orang berada dalam komunitas yang sehat, saling mengingatkan, atau berada dalam komunitas yang religius, mereka mungkin takut untuk berjudi online.
Menurutnya, perjudian online tentu tidak dibenci oleh umat beragama.
“Jika seseorang tergabung dalam komunitas perjudian online, maka peluangnya untuk ikut perjudian online semakin besar. Yang penting komunitas tempat dia berada tidak memaksanya secara individu untuk ikut perjudian online,” kata Nadia.
Sedangkan dampaknya terhadap masyarakat sangat jelas terlihat bahwa perjudian online melanggar hukum.
Masyarakat dilengkapi, perjudian tidak boleh. Negara ini tidak pro terhadap perjudian, baik online maupun offline, kata Nadia.