Soroti Parkir Liar di Jakarta, Pengamat: Seakan Kota Dikuasai Preman, Butuh Tindakan Tegas Aparat

TRIBUNNEWS.COM – Komentator lalu lintas Azas Tigor Nainggolan menyoroti permasalahan parkir liar di Jakarta.

Menurut Tigor, permasalahan parkir liar di Jakarta dimulai pada masa penjajahan Belanda.

Saat itu, parkir liar disebut ‘jaga oto’, oleh ‘negara jagoan’, sekarang dikenal sebagai pencuri atau pengemudi kereta api liar.

Tigor kepada Tribunnews, Sabtu (4/5/2024) “Banyak keluhan dan laporan masyarakat yang mengunjungi minimarket atau ATM atau pasar karena takut akan ulah maling ilegal.”

“Kota ini tampaknya dijalankan oleh penjahat, aparat keamanan dan pihak lain perlu berbuat lebih banyak untuk memberantas parkir liar.”

Lanjut Tiger, di tempat parkir pemerintah pun selalu ada tempat parkirnya.

Jukir biasanya tidak mengarahkan tukang parkir untuk mendaftarkan parkir mobilnya secara online.

“Petugas memberikannya langsung tanpa tiket atau biaya resmi, tapi lebih tinggi dari tarif resmi.” Peneliti perjalanan Azas Tigor Nainggolan. () khususnya)

Tigor mengaku mendapatkannya dari parkiran kawasan Jalan Cikini Raya.

Saat itu, dia sedang parkir di tempat parkir di Internet.

“Saat saya mau berangkat, mereka mengenakan tarif Rp 25.000 padahal saya parkir 2 jam. Ada yang perlu dilakukan perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya parkir liar ada dan terus bertambah karena sangat menguntungkan.

Selain itu, pelaku parkir juga melibatkan banyak pihak, mulai dari anggota masyarakat hingga tokoh.

Situasi ini menyebabkan masih banyaknya parkir, khususnya parkir liar, di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

“Dengan mengelola tempat parkir, daerah dapat memperoleh uang dari retribusi parkir dan pajak. Selain itu, tempat parkir merupakan salah satu cara untuk mengendalikan atau mengatur lalu lintas, yakni mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dalam kota, ” dia berkata. Departemen Perhubungan: Parkir di minimarket harus gratis

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan parkir di toko-toko kecil seharusnya gratis alias gratis.

Pengelola minimarket juga tidak diperbolehkan memungut biaya parkir.

“Parkir di sana (minimarket) gratis, pegawai tidak boleh memungut (biaya parkir), tapi ada pihak yang mencoba memanfaatkan, mereka mencoba mengatur upah pekerjaan seseorang menjadi sopir,” kata Syafrin, Jumat (3/5). / 2024) Dikatakan di kompas.

Dinas Perhubungan Jakarta menyatakan sudah mengecek kepadatan tempat parkir kecil di Jakarta.

Asosiasi tersebut juga telah meminta usaha kecil untuk tidak membayar parkir meskipun parkir liar masih meningkat.

Ia sepakat bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengatasi persoalan mengemudi ilegal. Hukuman untuk mengemudi secara ilegal

Sementara itu, Budianto yang mendalami bidang transportasi dan hukum lainnya menilai tarif parkir di pasar minimum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah.

Dijelaskannya, pajak adalah pembayaran daerah dalam bentuk retribusi atau jasa, atau yang diberikan oleh pemerintah daerah khusus untuk kepentingan swasta dan/atau perizinan.

Budiyanto mengatakan, sebaiknya pemilik minimarket menyediakan tempat parkir untuk memberikan pelayanan atau fasilitas bagi pelanggan yang berkunjung.

“Sesuai UU 28 Tahun 2009, pengawas dibayar atas jasanya. Termasuk parkir yang disediakan perusahaan niaga.”

Oleh karena itu, parkir di tempat kerja tersebut harusnya gratis atau gratis, ujarnya.

Jika operator parkir tidak memiliki izin dan sertifikasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan dikenakan biaya, maka itu adalah parkir ilegal atau ilegal.

“Dakwaan tersebut dianggap tidak sah karena tidak berdasarkan identitas pemerintah dan jati diri pemerintah,” kata Budianto.

Budianto mengatakan, bagi yang mengemudi secara ilegal bisa dituntut berdasarkan Pasal 368 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Akibat perbuatan yang mementingkan kepentingan diri sendiri dengan melanggar hukum, memaksa orang lain, atau mengancam akan melakukan kekerasan, kata Budiyanto.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *