TRIBUNNEWS.com – Tubagus Muhammad Jodi (alias Tubagus Jodi), pengemudi mendiang Bibi Andransia dan mendiang Vanessa Angel dibebaskan bersyarat mulai Selasa (9 Oktober 2024).
Pembebasan bersyarat Judy dibenarkan oleh Hani Yowono, Direktur Daerah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanol Keminkamham) Jawa Timur.
Menurut Haney, Jody dibebaskan bersyarat karena berperilaku baik selama dalam tahanan.
Haney mengatakan Judy juga menunjukkan perubahan perilaku ke arah positif.
Dalam keterangan resmi, Jumat (20 September 2024), dilansir Kompas.com, Hani mengatakan, “Pemberian hak PB sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pemberian hak bersyarat kepada narapidana.”
“(Judy) sangat aktif di masjid penjara dan sangat menyesali perbuatannya,” imbuhnya. Tubagus Joddy (kaos hitam) diberikan pembebasan bersyarat pada 10 September 2024. (Dokumen Promosi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur)
Selain itu, Judy akan diawasi Kejaksaan Negeri Bogor dan Lembaga Pemasyarakatan Tingkat 2 Bogor hingga 15 Januari 2026, saat masa hukumannya berakhir.
“Menindaklanjuti PB tersebut, yang bersangkutan (Joddy) akan diawasi secara ketat untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya,” jelas Heaney.
Jodi dikabarkan divonis 5 tahun penjara dan dua bulan penjara serta denda Rp 10 lakh.
Dia diberikan penangguhan hukuman selama 10 bulan mulai tanggal 11 November 2021, setelah menyelesaikan hukuman penjaranya.
Berkat kekebalan tersebut, hukuman Jody akan dikurangi dua pertiganya dan akan divonis pada 9 Mei 2024.
Namun, dia bisa dibebaskan bersyarat pada awal September ini. Timeline kecelakaan Vanessa Angel
Vanessa Angel dan suaminya Bebe Andrianya dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk KM 672+400A tujuan Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (11 April 2021) sore.
Dwi Sumrahadi, Kepala PJR Polda Jawa Timur saat itu, mengatakan pengemudi mobil Vanessa, Tabags Muhammed Jodi, diduga tertidur dan kecelakaan itu berakhir di beton beruang di sisi kiri tol.
Selain itu, mobil Peugeot milik Vanessa terhenti di jalur cepat, berbelok, dan berhenti.
“Saat terjadi kecelakaan, kendaraan menabrak pembatas beton di sisi kiri jalan tol, sehingga kendaraan terpental, berputar, dan berhenti di jalur cepat.
Ia menjelaskan, “Saat kejadian, arus lalu lintas lancar dan cuaca cerah,” dan “kecurigaan awal adalah pengemudi sedang tidur.”
Hal itu dibenarkan Usman Latif yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lalu Lintas Polda Jatim.
“Saya kira pengemudi sedang tidur, sehingga tiba-tiba mobil menabrak pembatas beton di sisi kiri jalan tol,” kata Usman.
Vanessa sedang tidur di kursi belakang saat itu. Mobil tersebut dikendarai Vanessa Angel dan suaminya usai kecelakaan. (TRIBUNJATIM/fitur khusus)
Ia mengalami kecelakaan fatal karena tidak memakai sabuk pengaman.
Penumpang Pajero putih itu ada lima, antara lain Vanessa, Bebe, dan anaknya, Gala Skye.
Gala, Judy dan asisten Vanessa terluka.
Penumpang berjumlah lima orang. Dua orang tewas dan tiga orang luka-luka, kata Humas Polda Jatim Gato Ripley Handoko saat itu.
Penumpang meninggal dunia adalah Fabri (BB) Andriansia beralamat Jl Diamond 1/71 Srengseng, Jakarta Barat dan Vanesa Adzania beralamat sama.
Pada 10 November 2021, enam hari setelah kecelakaan, Judy resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang sama yang menewaskan Vanessa dan Bebe.
Dia dijerat Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Lalu Lintas Jalan (LLAJ).
Jaksa Agung Daerah Zombi (Kazari) mengatakan, (tersangka) pertama bernama Tabgas Muhammad Jodi. Dijelaskannya, “Dia (orang) didakwa sesuai dengan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 UU Lalu Lintas. Waktu dilansir TribunJatim.com, Imran.
Judy kemudian divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada anak perusahaannya pada 11 April 2022.
Hakim Bambang Setiwan yang mengadili Judy mengatakan Judy dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Pasal 310 Ayat 4 UU LLA.
Saat menjatuhkan hukuman, disarankan agar hukuman Judy ditambah atau dikurangi.
Lebih parah lagi karena Judy telah menjadi anak yatim piatu.
Ia juga diyakini telah menghancurkan komunitas tersebut.
Bambang mengatakan, “Keadaan yang memprihatinkan adalah karena perbuatan terdakwa ada seorang anak yang menjadi yatim piatu,” dan “perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.”
Lebih lanjut, hal yang meringankan adalah Judy mengaku bersalah dan tidak pernah dihukum.
Klarifikasi situasinya, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya, jelas Bambing.
Ia menambahkan, “Dia tidak pernah dihukum, dan korban meminta maaf kepada keluarga korban.”
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Menjadi Tersangka Didakwa UU Lalu Lintas Pasal 310, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno bersama Indah Aprilin C, TribunJatim.com/Mohammad Romadoni, Kompas.com/Achmad Faizal)