Sopir Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi akhirnya menetapkan JFN (24), pengemudi truk Wings Box yang ugal-ugalan menabrak puluhan kendaraan di kawasan Kota Tangerang, sebagai tersangka.

Situasi mencurigakan tersebut teratasi setelah polisi membuka kasus pada Sabtu (2/11/2024) usai menyelidiki JFN.

“Setelah situasi penyidikan naik ke penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24), pengemudi truk boks, memiliki cukup bukti, kami tetapkan sebagai tersangka,” Kapolres Metro Tangerang Kota, Kompol. kata Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 2 dan (4) juncto Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan/atau denda DKK 20 juta. Rp.

Ancaman hukuman 10 tahun penjara, ujarnya. 

Namun Zain mengatakan, saat ini pengemudi mobil tersebut masih mendapat perawatan di rumah sakit setelah diserang massa saat itu.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan mobil di Jalan Hasyim Asyari, Cipondoh, Tangerang yang melibatkan truk dan 16 kendaraan lain, termasuk sejumlah sepeda motor.

Dalam video yang beredar, truk yang diduga penyebab kecelakaan itu diambil alih masyarakat. 

Taksi Bluebird berpelat B 1767 HUC tampak rusak pada bodi kanan depan. 

Sepeda motor berwarna merah juga tampak rusak akibat ulah truk tersebut.

Sebuah truk berukuran besar bernomor polisi B 9727 UEU melaju sangat kencang dan asal-asalan di jalan raya Kota Tangerang.

Akibatnya, puluhan mobil rusak tertabrak truk tersebut.

Tak hanya itu, sejumlah pengguna jalan juga terlihat tergeletak di badan jalan usai mobil ditabrak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk tersebut melaju dari kawasan Graha Raya menuju Jalan Veteran, tepatnya di jembatan Adipura atau lebih dari satu kilometer.

Komite Kecelakaan Polres Metro Kota, Ipda Tito Subiyanto mengatakan, sejarah truk kontainer menabrak kendaraan lain bermula dari tabrak lari.

“Iya, saya punya sepeda motor yang tidak mengejar saya, sepeda motor ini,” kata Tito kepada wartawan.

Pertama seorang sopir truk berinisial JFN (24) mengemudikan truk Wing Box dari arah Cikokol menuju Cipondoh. 

Saat itu, ia menabrak bemper mobil Suzuki Ertiga yang dikemudikan Laurentius yang sedang berhenti di lampu lalu lintas arah Kodim. 

Sopir truk kemudian melarikan diri ke Jalan KH. Hasyim Ashari. Ia kemudian kembali menabrak sepeda motor dan pejalan kaki lalu kabur ke Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan Hasyim Ashhari hingga dihentikan warga yang mengejarnya di Jalan Tugu Adipura di Jalan Veteran.

Ini baik untuk penggunaan pengobatan

Sementara sang sopir positif mengonsumsi sabu. Hal itu diketahui dari tes urin peneliti.

“Kami sudah melakukan tes urine, dari tes urine tersebut diketahui urine pengemudi mengandung metapetamin,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Selain itu, Zain mengatakan timnya juga menemukan barang bukti sabu di dalam kendaraan JFN.

“Saat ini sedang kami kembangkan dan truk tersebut sudah kami selidiki dan ditemukan bukti-bukti lain terkait masalah narkoba tersebut,” ujarnya. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *