Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Slipi Jakarta Belum Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan

Reporter Tribunnews.com Reynas Abdila melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, tersangka pengemudi mobil yang tewas dalam kecelakaan di Slipi, Jakarta Barat belum disebutkan namanya.

Saat ini, partai sedang menyelidikinya.

“Saat ini kami sedang melakukan tahap penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari besok,” kata Ojo kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

Polisi membuka kasus pada Kamis (28/11/2024) untuk mengetahui kondisi pengemudi.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditangkap, namun belum ditangkap.”

Setelah tuntutan diajukan, terserah kepada penyidik ​​terkait apakah perlu dilakukan penangkapan atau tidak. “Kami akan putuskan apakah perlu diselidiki atau tidak,” ujarnya.

Pengemudi truk diadili berdasarkan pasal 4 Undang-undang Lalu Lintas ke-2 karena menyebabkan kematian orang lain karena kelalaian pengemudi yang bersangkutan.

Ojo mengatakan, pengemudi (bukan perusahaan) yang bertanggung jawab atas meninggalnya orang lain.

Itu sebabnya kami lebih fokus pada pelakunya dibandingkan pemiliknya.

Berdasarkan informasi yang diterima polisi, pengemudi tersebut memiliki pengalaman bekerja selama 10 tahun.

Namun pengemudi kurang istirahat. Dia dilaporkan pergi tidur pada pukul 02.00 dan mengambil kendaraan pada pukul 04.50.

Terungkap, truk tersebut memuat karton yang rencananya akan dikirim dari Cikarang menuju wilayah Tangerang.

Pada Selasa (26/11/2024), sejumlah pengendara sepeda motor tewas di Slipi, Jakarta Barat.

Korban pertama, A (33) yang mengendarai sepeda motor Honda Vario B 6022 PYA, mengalami luka di badan dan kaki, kata polisi.

Korban kedua adalah A (36) pengendara Yelha B 5136 TCD yang meninggal dunia di RS Pelni.

Paul Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Sisir Polda Metro Jaya, mengatakan peningkatan kecelakaan disebabkan kurang tidurnya pengemudi.

Latif mengatakan kepada wartawan, Selasa (26/10/2024) “Kami khawatir kecelakaan itu disebabkan oleh kesalahan pengemudi B 9586 HI saat meninggalkan Sikarang menuju kawasan Tangerang.”

Pengemudi truk melanggar pembatasan lalu lintas untuk kendaraan berat atau kargo.

Pada pukul 05.00 WIB, Latif mengatakan kendaraan berat tidak diperbolehkan melewati jalan tol dalam kota.

Saat itu terjadi kecelakaan lalu lintas pada pukul 07.00 dan sopir truk melanggar aturan.

Saat itu, saat saya turun dari Slipi, lalu lintas datang dari arah timur dengan lampu merah, lalu lintas dari Palmerah ke Petamburan sudah hijau.

“Saya bertanya dulu dan pengemudinya tertidur. Jadi dia menerobos lampu merah dalam tidurnya.”

Akibatnya, terjadi enam kecelakaan kendaraan roda dua dari Palmerah menuju Petamburan dengan satu kendaraan Wuling.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *