Sopir Fortuner Buang Pelat Dinas TNI Usai Viral di Lembang Atas Perintah Kakak yang Pensiunan TNI

Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PWGA, pengemudi mobil Toyota Fortuner yang sombong, rupanya membuang plat dinas TNI palsu di kawasan Lambing, Bandung, Jawa Barat, kata polisi.

Peristiwa tersebut menyusul kejadian pengemudi dan tersangka beserta keluarganya hendak berlibur ke Bandung.

“Iya (Lambing dibuang di Bandung). Jadi kejadiannya tanggal 10, karena lalu lintas mudiknya berbeda, jalan di kawasan Chikampek yang dia pakai mobil dengan plat nomor aneh. TNI agar bisa mengatasinya, Kompol Angi Fauzi, Rabu (17/4/2024).

Singkat cerita, saat tersangka dan keluarganya melanjutkan perjalanan usai kejadian, kerabatnya menelpon untuk mengabarkan bahwa kejadian yang dialaminya sedang viral.

Setelah itu, tersangka panik dan akhirnya menelpon adiknya yang bertipe T, pensiunan Korps Wanita Angkatan Darat (QUAD).

“Nah dari situ awalnya dia nggak mau liburan, karena musim liburan panjang, libur lebaran, dia mau liburan, dia mengaku di hotel dan berpikir, lalu telepon. dia memanggil kakak laki-lakinya, kakak laki-lakinya D, purnawirawan TNI, purnawirawan senior TNI.

Belakangan, sang kakak menyarankan agar plat dinas TNI berinisial T yang sudah habis masa berlakunya dibuang.

“Terus dia ngaku ngacau, lalu ada yang viralkan, dan sekarang viral di media sosial, jadi diinstruksikan oleh kakaknya, pakai ini (pelat servis), kebetulan dibuang saja , dia membuang plat nomornya,” ujarnya.

Belakangan karena kebingungan, tersangka bersembunyi di rumah saudaranya yang lain berhuruf C di kawasan Pondok Kelapa, Dorn Swet, Jakarta Timur hingga akhirnya ditangkap.

“Kami datang dan kami selidiki. Ada mobil yang sepertinya menggunakan kendaraan torpedo, kami buka, mobil itu sudah ganti plat nomor biasa tapi warnanya hitam,” ujarnya.

Sebelumnya, terjadi perselisihan antara pembeli dan korban di KM 57 Tol Jakarta-Çıkampek (Japek).

Peristiwa itu pun viral di media sosial karena pengemudi Toyota Fortuner berpelat TNI 84337-00 itu bertindak arogan.

Bahkan, ia mengaku merupakan adik seorang jenderal saat meneror korban.

Kepala Puspom TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar sebelumnya menyatakan, Puspom TNI telah memeriksa database nomor STNK di Mabes Denma TNI.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut tercatat milik Asep Adang.

Mereka mengatakan pada Jumat (12/4/2024): “Kendaraan itu didaftarkan kepada pemiliknya Asep Adang, yang kemudian diketahui adalah pensiunan perwira militer senior.”

Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, pelat dinas TNI itu palsu. Pernyataan yang menyebut pelakunya adalah adik seorang jenderal juga ditemukan tidak benar. Plat dinas TNI saudara purnawirawan

Polisi akhirnya mengungkap asal muasal plat dinas TNI yang digunakan PWGA, pengemudi mobil Toyota Fortuner yang viral karena pamer di Jalan Kota Jakarta-Cikampek (Japek).

Dari pemeriksaan terungkap plat dinas kakak laki-laki tersangka purnawirawan TNI bernama T.

“Makanya dia bukan anggota TNI. Dia diberi plat dinas saat kakaknya aktif sampai pensiun. Malah dipakai kakaknya.” – Kapolda Metro Jaya saat dihubungi Kompol Angi Fauzi Hasibwan, Rabu (17/4/2024). Seorang pengemudi Toyota Fortuner yang viral di media sosial karena memakai plat servis palsu dan menunjukkan kesombongan usai bertabrakan dengan kendaraan lain telah ditangkap baru-baru ini. (tribunnews.com)

Angie mengatakan, tersangka mengaku berhutang pelat nomor tersebut untuk menghindari gap saat home run 2024.

“Menurut pengakuan tersangka, itu yang diberikan oleh saudaranya, dia yang memberikannya, dia yang memberikannya. Alasannya meminjam, seperti yang saya katakan tadi, misalnya kalau ada anak kembar, dia hanya menggunakannya pada tanggal genap. , “tapi hanya jika kamu mendapat izin terlebih dahulu dari saudaramu,” katanya.

Namun plat servis nomor 84337-00 sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tahun 2018.

Namun pelat tersebut kini didaftarkan kepada purnawirawan TNI lainnya, Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi sebagai kendaraan tugas operasional guru besar Universitas Pertahanan.

Tapi kalau nomor plat dinasnya ada, harusnya masih ada perpanjangan untuk pembuktiannya. Nah, kakaknya itu hanya bisa didaftarkan di pusat TNI, bisa dipakai sampai tahun 2018 datang. putih,” katanya.

Dalam kasus ini, PWGA sendiri telah ditahan berdasarkan Pasal 263 KUHP karena pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *