Solusi Pengelolaan Kinerja di PMM Hanya 75 Persen, Ini Cara agar 100 Persen

TRIBUNNEWS.COM: Berikut solusinya jika kinerja manajemen di Plataforma Merdeka Mengajar (PMM) masih 75 persen.

Manajemen kinerja dalam PMM harus diselesaikan oleh guru untuk mempelajari kegiatan pembelajaran dan peran lainnya sebagai guru.

Namun seringkali ditemukan manajemen kinerja di PMM masih berada di angka 75 persen meski seluruh bagian sudah rampung.

Lalu bagaimana solusi agar manajemen kinerja 100 persen di PMM?

Hal ini bisa jadi disebabkan karena penerapan Manajemen Kinerja Pengajaran di PMM sudah memasuki tahap akhir yaitu telah selesainya Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.

Makalah Refleksi Tindak Lanjut mungkin belum diselesaikan atau dinilai oleh manajemen.

Oleh karena itu, solusi untuk mengambil manajemen kinerja di PMM dari 75 persen menjadi 100 persen dapat dilakukan dengan meliput Makalah Refleksi Tindak Lanjut.

Sebagai panduan, simak cara pengisian Makalah Refleksi Tindak Lanjut di PMM di bawah ini: Cara pengisian Makalah Refleksi Tindak Lanjut di PMM

1. Kunjungi halaman https://guru.kemdikbud.go.id/

2. Buka Manajemen Kinerja

3. Klik menu Guru, lalu klik Sebagai Pegawai.

4. Klik Periksa Praktik Kinerja.

5. Periksa apakah Anda telah menyelesaikan pelatihan kinerja

6. Jika tidak, klik Isi Dokumen.

7. Lengkapi tanggapan yang diperlukan dalam kotak, meliputi: inspirasi, prestasi, tantangan, upaya perbaikan.

8. Jika sudah yakin benar, klik Kumpulkan

9. Centang kotak deklarasi lalu klik Kumpulkan.

Setelah terkumpul segera menghubungi pimpinan, kepala sekolah atau petugas penilai yang akan melakukan penilaian kinerja atau penilaian kinerja guru.

Kepala sekolah selanjutnya dapat melakukan evaluasi dengan mengelola kinerja guru pada aplikasi PMM kepala sekolah.

Setelah pimpinan atau direktur melakukan evaluasi maka kinerja latihannya akan menjadi 100 persen. Cara Mengubah Dokumen Refleksi Pelacakan di PMM Mengubah Dokumen Refleksi Pelacakan di PMM

Berikut cara tindak lanjut perubahan Makalah Refleksi di PMM yang dikutip pada laman guru.kemdikbud.go.id:

1. Kunjungi halaman https://guru.kemdikbud.go.id/

2. Buka Manajemen Kinerja

3. Klik menu Guru, lalu klik Sebagai Pegawai.

4. Klik Periksa Praktik Kinerja.

5. Jika pada Performance Coaching masih terdapat menu Change, klik Change pada Makalah Refleksi Tindak Lanjut.

6. Apabila Direktur belum menyampaikan evaluasi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, maka guru diminta mengkonfirmasi kembali. Klik “Lanjutkan Mengubah” jika Anda masih ingin melakukan perubahan pada dokumen pelacakan yang telah diselesaikan sebelumnya.

7. Mulailah melakukan perubahan dengan menyelesaikan Makalah Refleksi Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika makalah refleksi tindak lanjut telah selesai.

8. Apabila Direktur telah mengevaluasi dokumen Refleksi Tindak Lanjut, guru akan diberitahukan jika terjadi perubahan pada dokumen tindak lanjut yang telah dievaluasi, dilanjutkan dengan penghapusan dokumen yang telah dilengkapi oleh guru dan penanggung jawab. mengenakan biaya.

9. Klik Daftar Periksa untuk menyatakan bahwa Anda memahami bahwa isi dokumen refleksi tindak lanjut dan refleksi tindak lanjut akan dihapus karena perubahan yang dilakukan, kemudian klik “Kirim Perubahan” untuk mengirimkan perubahan pada dokumen refleksi dengan atasannya. .

10. Fakultas dapat mengetahui informasi apakah permohonan perubahan dokumen refleksi tindak lanjut telah diterima/ditolak pada menu notifikasi. Apabila pihak manajemen menolak permintaan perubahan Dokumen Pemantauan, guru tetap dapat mengajukan kembali permintaan perubahan Praktik Kinerja. Apabila pimpinan menyetujui usulan perubahan pada Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, guru dapat mengklik Verifikasi Dokumen.

11. Mulailah melakukan perubahan dengan menyelesaikan Makalah Refleksi Tindak Lanjut. Klik “Kumpulkan” jika makalah refleksi tindak lanjut telah selesai dibuat.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *