TRIBUNNEWS.COM, Bekasi- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Solman ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atas dugaan korupsi.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pegasi diduga menerima imbalan atau suap berupa dua unit mobil mewah dari pengusaha terkait proyek pemerintah daerah.
Solman pernah dua kali menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PTI Perjuangan pada 2019-2024.
Belakangan, usai Pemilu 2024, Solman kembali terpilih menjadi anggota DPRT Kabupaten dan kembali diangkat menjadi Wakil Ketua DPRT Kabupaten Bekasi masa jabatan 2024-2029.
Ia kembali ke DPRD Bekasi setelah memenangi Dapil III Kecamatan Tambun Selatan dengan 10.599 suara sah. Sebelumnya, ia lolos melalui PTI Perjuangan pada 2019 dengan perolehan 8.766 suara sah.
Saat ditangkap Kejaksaan Negeri Bekassie, Solman kembali terpilih menjadi Wakil Ketua DPRD Bekassie masa jabatan 2024-2029 setelah terpilih kembali pada Pemilu 2024.
Berdasarkan laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Rabu (30/10/2024), Solman terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2024, total harta kekayaannya sebesar Rp 1.935.000.000. Berikut detailnya:
A. Tanah dan bangunan – Rp 1.550.000.000 – Tanah dan bangunan di Bekasi (112,03 m⊃2;) Rp 850.000.000 – Tanah dan bangunan lainnya di Bekasi (180 m⊃2 ;/ 90 m⊃2;) senilai 0.00.000.000 😉
B. Alat dan Mesin Angkut – Mobil Honda HRV tahun 2005 senilai Rp 215.000.000.
C. Kas dan setara kas – Rp 45.000.000.
Solman tidak menyebutkan utang apa pun dalam laporannya, sehingga total hartanya tercatat sebesar Rp 1.935.000.000.
Temuan dugaan tersebut terkait dugaan kasus kontraktor yang ditangkap sebelumnya menerima suap dari Respi atau RS.
Solman diduga menerima suap untuk mengatur 26 proyek pemerintah daerah yang dijalankan oleh empat CV yang terkait dengan RS. Nilai proyek berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Keputusan tersebut diambil terhadap SL (Solman) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, kata TV Astudi, Kepala Bagian Litigasi Kabupaten Bekasi.
Dia menjelaskan, penemuan itu merupakan tindak lanjut dari kasus suap atau gratifikasi rumah sakit terhadap SL.
Jaksa menyita dua mobil, Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, yang diduga diterima Solman sebagai kompensasi dari rumah sakit.
Sebelumnya, Solman tampil sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Solman telah ditahan di Lapas Kelas 2A Sikarang selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Solman disangkakan melanggar beberapa pasal yakni Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12 B, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 5 Ayat Pertama a, Pasal 5 Ayat Kedua Pasal 5, dan Pasal 11 Ayat Pertama UU . 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Praktek Korupsi, UU No. 10 Tahun 2001. (MAZ) Ketua DPRD Pegasi merasa prihatin
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengatakan, atas nama pimpinan DPRD dan anggota DPRD, pihaknya turut prihatin atas kejadian tersebut.
“Kami atas nama unsur pimpinan DPRT yang mewakili seluruh anggota DPRT Kabupaten Pegasi turut prihatin atas apa yang menimpa rekan-rekan anggota DPRT Kabupaten Pegasi. Kami berharap dapat berdaya dalam proses ini.” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (30 Oktober 2024).
Ia mengatakan, kliennya sangat mengapresiasi dan menghormati segala bentuk praktik penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian di Kabupaten Bekasi dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Mengenai tugas, fungsi dan wewenang pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi statusnya bersifat kolektif.
Partai dengan ini menjamin Kabupaten Bekasi tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk pengukuhan dan penetapan peraturan perundang-undangan DPRD serta penyiapan dan penetapan perangkat Dewan. .
“Tentu saja karena peran dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif yang bersama-sama dengan eksekutif mempunyai peranan penting dalam pembangunan Kabupaten Begasi,” ujarnya. Deskripsi kasus ini
Solman diduga memperoleh dua unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan BMW dari pengusaha asal Bekasi bernama Resbi (RS). Pimpinan PTI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka oleh DPC pada 29 Oktober 2024.
Penyidik Tipikor menetapkan Saudara SL yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah dan atau suap, ujarnya. Jaksa Wilayah Bekasi Dwi Astuti Beniyadi.
Diketahui Solman akan kembali menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029.
Penahanan Solman merupakan bagian dari perkembangan kasus sebelumnya yang melibatkan pengusaha Respi (RS) yang berbasis di Bekasi.
Respi Solman dikenal sebagai pelanggan yang puas.
TV menyebut kasus suap ini terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Respi Bekasi memberikan dua unit mobil kepada Solman untuk mendapatkan puluhan proyek dari DPRD Kabupaten.
Jadi kalau SL ini penerima suap, pembayarnya diperiksa dan ditahan, ujarnya.
Tak tanggung-tanggung, jumlah proyek yang mendapat penghargaan sehubungan dengan penghargaan ini mencapai 26 poin.
Rata-rata anggaran proyek mencapai Rp 200-300 juta.
Beberapa lusin proyek didistribusikan ke empat perusahaan yang berafiliasi dengan Republik Slovenia.
“(Kepuasan Soleman) untuk proyek, sama-sama untuk manajemen proyek. Proyeknya rata-rata berkisar Rp 200 hingga 300 juta, sekitar 26 proyek untuk empat CV (perusahaan),” ujarnya.
“Sebanyak 26 skema diterima berdasarkan pengaruh yang bersangkutan dengan imbalan kendaraan roda empat,” tambah Ronald Thomas Mentrofa, Kepala Unit Kriminal Khusus.
Pengarang: Muhammad Assam
Artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan judul Harta Solman, Kader PDIP dan Wakil Ketua DPRD Ditahan dalam Kasus Kompensasi Kabupaten Bekasi.
Dan
Kader PDIP Bekasi Solman diduga suap, Ketua DPRD mengaku prihatin