Sofyan Bandar Narkoba Hamburkan Uang Saat Kampanye Pemilu 2024, Polisi Usut Dugaan Narkopolitik

Sofyan merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sofyan, calon anggota legislatif PKS, ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan sabu seberat 70 kilogram.

Hasil penjualan sabu digunakan calon sah Partai Hak Rakyat (PKS) untuk biaya kampanye pemilu 2024.

“Sepengetahuan kami dari pertanyaan Saudara, beberapa hal tersebut ada kaitannya dengan kepentingan Saudara sebagai calon sah,” kata Direktur Operasi Anti Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024). ).

Mukri mengatakan pihaknya tengah mendalami apakah aliran dana tersebut digunakan untuk kegiatan termasuk partai politik.

“Iya, ini akan kita selidiki dulu kalau masih narkopolitik,” ujarnya.

Narkopolitik adalah penggunaan uang narkoba untuk tujuan politik. Menghabiskan uang selama kampanye pemilu

Sofyan merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.

Pada pemilu 2024 ia terpilih menjadi anggota Dewan.

Selama kampanye, Sofyan kerap mengeluarkan uang untuk calon pemilih.

Politisi PKS Aceh Nasir Djamil mengaku berbicara dengan Sofyan saat perang.

Dia kemudian mengetahui bahwa dia menjual narkoba, yang uangnya digunakan untuk kampanyenya.

“Saat pemilu legislatif, saya sempat berinteraksi dan mengetahui dari beberapa rekan bahwa dia punya banyak uang untuk membiayai kampanyenya. Dan saya waktu itu belum tahu itu uangnya dari jaringan peredaran narkoba,” kata Nasir saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. (27/5/2024).

Namun Nasir mengaku belum mengetahui posisi Sofyan dalam kasus tersebut.

Namun belakangan ia mengetahui Sofyan sudah menjadi buronan polisi.

“Dia buron dan awak kapal, dan saya tidak tahu maksud saya, kalau dia buron kenapa dia begitu tenang. Dia nego, gak susah nyari apa lagi, dia jualan kan?

Lebih lanjut, Nasir mengatakan, peredaran narkoba yang dilakukan Sofyan untuk membiayai proyek tersebut hanyalah spekulasi belaka.

Namun, PKS tidak mengetahui calon sahnya terlibat jaringan peredaran narkoba.

“Ini masih mencurigakan. Saat saya mendapat informasi di lapangan bahwa yang bersangkutan bisa membiayai promosinya, saya tidak tahu siapa dia, saya tahu dia orang pribadi,” ucapnya.

“Ini masih dugaan. Benarkah uang yang digunakan untuk kegiatan kampanye itu terlibat tindak pidana? Kita hanya bisa wait and see apa yang akan disampaikan penyidik ​​atau pihak berwajib mengenai hal ini,” tutupnya. Jaringan Obat Internasional

Sofyan merupakan calon legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.

Sofyan ditangkap di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024), setelah tiga pekan buron.

Benar, orang berinisial S itu terpilih menjadi calon sah DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang, kata Mukti Juharsa.

Mukti menjelaskan, Sofyan buron selama tiga pekan hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Dalam hal ini, Sofyan berperan sebagai jaringan internasional pengedar sabu.

“Pekerjaan yang terlibat adalah pemilik properti dan pemodal serta manajer dan terkait langsung dengan pihak Malaysia,” katanya.

Polisi masih mendalami keterlibatan Sofyan dengan gembong narkoba Fredy Pratama. Faktanya, sabu yang mereka bagikan dibungkus dalam kantong teh Cina.

“Masih kami selidiki apakah dia (Sofyan) masih terlibat dalam jaringan Fredy Pratama,” kata Mukti Juharsa.

Menurut Mukti, Fredy merupakan pengedar narkoba yang mengedarkan sabu dan ekstasi di Indonesia dan Malaysia. Sementara itu, Sofyan juga mengaku menerima sabu dari seorang warga negara Indonesia berinisial A yang berdomisili di Malaysia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *