Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Pengadaan Pesawat Di PT Garuda Indonesia

Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung) menuntut pengusaha Soetikno Soedarjo dengan hukuman 6 tahun penjara terkait kasus pembelian pesawat di lingkungan PT Garuda Indonesia.

Jaksa meyakini mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian pesawat PT Garuda Indonesia.

Dalam kasus ini, Soetikno terlibat bersama rekan bisnisnya yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara.

“Menghukum terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi dengan masa penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. . . , Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Soetikno membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak membayar denda akan diganti enam bulan penjara.

Tak hanya denda, jaksa juga menuntut tambahan tuntutan pidana terhadap Emirsyah hingga membayar ganti rugi sebesar 1.666.667,46 dolar AS dan 4.344.363,19 euro Uni Eropa.

JPU juga memerintahkan, jika terdakwa tidak membayar sebulan setelah hakim membacakan putusan, maka harta kekayaan Emirsyah akan disita dalam lelang untuk menutupi kerugian negara.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka akan dipidana 3 tahun penjara,” ujarnya.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Soetikno dan Emirsyah Satar menimbulkan kerugian hingga US$609 juta atau Rp 9,3 triliun terhadap perekonomian negara jika dirupiahkan saat ini.

Bahwa perbuatan terdakwa Emirsyah Satar bersama-sama Albert Burhan, Agus Wahjudo, Setijo Awibowo, Hadinoto Soedigno dan Soetikno Soedarjo mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yaitu kerugian keuangan negara PT Garuda Indonesia ( persero). Tbk periode 2011 sampai dengan 2021 sejumlah USD 609.814.504,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Kerugian antara lain sebesar lebih dari 370 juta dollar AS akibat pengoperasian pesawat CRJ-1000 dan lebih dari 210 juta dollar AS akibat pengoperasian pesawat ATR72-600 milik PT Garuda Indonesia.

Lalu ada lebih dari 28 juta dollar AS akibat pengoperasian pesawat ATR 72-600 oleh anak perusahaan Garuda Indonesia yakni PT Citilink Indonesia.

Dugaan kerugian perekonomian negara itu berdasarkan hasil audit BPKP pada tahun lalu.

Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian pesawat kursi CRJ-1000 dan ATR 72-600 Luain Turbo oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari Tahun 2011 sampai dengan tahun 2021 pada tanggal 13 Juni 2022 dengan BPKP,” kata jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *