Dilansir reporter Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Bidang Non-Peradilan dan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menjawab pertanyaan 12 hakim yang disetujui Komisi III DPR.
Suharto menjelaskan, hingga saat ini jumlah orang yang ditahan mencapai lebih dari 21 ribu orang setiap tahunnya.
Ia mengatakan, uang tersebut masih bisa diselesaikan oleh hakim hingga saat ini.
Namun, jika ada hakim baru di MA, hal itu bisa mengurangi beban penyelesaian perkara yang jumlahnya banyak.
“Jika ada hakim MA baru, bisa mengurangi beban penyelesaian perkara,” kata Soeharto saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (1/9/2024).
Di sisi lain, kata Suharto, hampir setiap tahun ada dua hingga empat hakim Mahkamah Agung yang pensiun karena pensiun.
“Karena hampir setiap tahun ada 2 sampai 4 orang yang pensiun karena usianya sudah 70 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehakiman (KY) membeberkan sejumlah alasan yang masuk akal berupa keringanan hukuman kepada dua calon Mahkamah Agung dan Badan Tata Usaha Negara (TUN) Khusus bidang perpajakan yang tidak memenuhi syarat.
Hal ini menyangkut Komisi III DPR RI yang menolak 9 calon Hakim Agung MA dan 3 calon Hakim HAM ad hoc Mahkamah Agung (MA) yang diajukan KY. DPR menegaskan, kedua calon Mahkamah Agung dan Kamar Tata Usaha Khusus serta Rumah Pajak tersebut tidak memenuhi batas usia minimal calon hakim.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, keputusan tersebut cukup untuk menyandarkan kekuasaan atau kewenangan berdasarkan Pasal 22 UU No.
Keputusan ini diambil Panitia Seleksi (Pansel) dengan mengacu pada dua alasan, yakni hakim pajak merupakan jalur hakim ketenagakerjaan yang berdasarkan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang memerlukan pengalaman minimal 20 tahun. misalnya. hakim. Hakim.
Di sisi lain, dia mengatakan pengadilan pajak baru terbentuk pada tahun 2002 dan berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak, usia minimal yang harus dimiliki seorang hakim pajak adalah 45 tahun.
Oleh karena itu, tidak ada hakim pajak yang berpengalaman menjadi hakim selama 20 tahun. Menurut data KY, hakim tertinggi di pengadilan pajak hanya berpengalaman 15 tahun sebagai hakim, kata Mukti dalam keterangannya, Kamis (29/1). 8/2024).
Alasan lainnya, jelas Mukti, kebutuhan MA terhadap hakim pajak khusus TUN sangat mendesak.
Menjelaskan situasi mendesak tersebut, ia mengatakan, catatan perpajakan kini sudah lebih dari 7.000 dan MA hanya memiliki 1 MA khusus TUN Pajak.
Saat ini jumlah pemohon pemohon di Mahkamah Agung dan Pengadilan TUN Khusus Perpajakan terbatas sehingga kapasitas tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung.
Selain ketentuan tersebut, Anggota KY ini menjelaskan, ada asas pengangkatan hakim Mahkamah Agung di masa lalu yang mempunyai permasalahan yang sama, yaitu pengangkatan hakim Mahkamah Agung yang empat kali tidak terpenuhi 20 . tahun yang diperlukan.
Selain itu, kata Mukti, kini KY sedang menunggu surat resmi dari Komisi III DPR terkait penolakan seluruh calon hakim agung dan calon hakim HAM Puncak tahun 2024.
Surat itu akan disampaikan dalam sidang majelis nanti untuk menentukan keadaan industri KY, kata Mukti.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI tidak memberikan seluruh calon Mahkamah Agung dan calon hakim adhoc Mahkamah Agung (KY).
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR Bambang Wurynto alias Bambang Pacul, dan rapat internal Komisi III DPR RI mempertimbangkan calon Mahkamah Agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), dan DPR. kantor. , Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Berdasarkan pendapat berbagai pihak yang dibacakan dan ditanyakan kembali oleh masing-masing pimpinan partai, Komisi III DPR RI kurang memberikan dukungan terhadap calon Ketua Mahkamah Agung dan calon hakim HAM. Sidang 2024 diusulkan oleh Panitia Yudisial DPR RI, kata Pacul dari laman YouTube Komisi III DPR, Rabu.
Diketahui, Badan Yudikatif mengajukan total 12 calon Hakim Agung dan calon hakim HAM di DPR. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat nomor 1653/PIM/RH.01.07/07/2024.
Selain itu, Pacul mendukung seluruh peserta rapat internal Komisi III, terkait usulan Partai Demokrat dan PKS DPR untuk mengundang KY menjadi penanggung jawab proses seleksi hakim yang diduga dirugikan. penegakan hukum.
Lalu untuk rencana memanggil KY dan memberi teguran, apakah didukung oleh Partai Demokrat dan PKS? tanya Pacul.
“Suara,” jawab semua peserta rapat.
Sebelumnya, uji kepatutan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Agung DPR seharusnya sudah dilakukan kemarin, Selasa (27/8/2024). Namun Komisi III DPR RI memutuskan menunda proses tersebut, karena ditemukan dua orang yang maju ke MA tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang.
“Anggota Partai Gerindra menelusuri ada dua calon hakim agung di MA yang tidak memenuhi syarat menjadi hakim selama 20 tahun, satu orang terpilih menjadi hakim hanya delapan tahun, satu lagi baru 14 tahun.” Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ia kemudian mengatakan, ada indikasi Panitia Seleksi (Pansel) calon Mahkamah Agung dan pendukung Hakim HAM Ad Hoc melanggar hukum karena memberikan hak meloloskan dua orang untuk Hakim Pengadilan. memenuhi persyaratan ini.