Soal UKT Mahal, Bonus Demografi Dikhawatirkan Malah jadi Bencana bagi Indonesia

Jurnalis Tribun News Abriza Fasti Afami melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahalnya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia menarik perhatian masyarakat.

Hariri Hasan, Direktur Eksekutif Setara Institute, menilai kenaikan UKT sebesar 100-500 persen tidak masuk akal.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah acuh tak acuh terhadap kebutuhan masyarakat akan pendidikan tinggi.

Kenaikan UKT yang tidak wajar dari 100 persen menjadi 500 persen menunjukkan pemerintah tidak selaras dengan kebutuhan pendidikan tinggi masyarakat, kata Hariri seperti dikutip, Sabtu (25 Mei 2024). Dihubungi oleh Tribune News. ).

Sementara itu, Hariri mengatakan hal itu menunjukkan pimpinan universitas kurang memiliki kreativitas dan inovasi untuk menarik sumber pendapatan selain UKT mahasiswa.

Ia menjelaskan, jika tren kenaikan UKT tinggi ini tidak dihentikan maka akan berdampak pada tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa bonus demografi Indonesia akan menjadi bencana besar karena terbatasnya akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

“Jika tren ini dibiarkan, maka tingkat partisipasi masyarakat dan akses terhadap pendidikan tinggi akan terus menurun dan kita patut khawatir bonus demografi akan menjadi bencana demografi,” kata Hariri.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadeem Makarim menggelar pertemuan dengan Panitia Pendidikan X DPR di Majelis Nasional di Jakarta, Selasa (21 Mei 2024).

Pertemuan berlangsung dalam suasana tegang dengan banyaknya anggota dewan yang memprotes kebijakan UKT yang menaikkan biaya pendidikan di beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia (PTN).

Nadeem Makaram berpendapat kenaikan biaya pendidikan tunggal atau UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Mahasiswa yang belajar di universitas nasional tidak terkena dampaknya.

“Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah kuliah di universitas tersebut,” kata Nadeem. SAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *