Soal Tapera, Moeldoko Klaim Pemberlakuan Masih Tunggu Aturan 3 Kementerian, Paling Lambat 2027

TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, iuran Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan langsung dilaksanakan.

Namun tiga kementerian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Menunggu peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Dukungan Tapera ini selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2027 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Nantinya tapera ini akan diterapkan pada pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Saat ini kontribusi Tapera masih dalam tahap evaluasi dan kami mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

“Ini yang terakhir (implementasi iuran Tapera) hingga tahun 2027.”

Evaluasi dan masukan masih kami dengarkan (belum (segera dirilis)), kata Moeldoko seperti dikutip Kompas.com, Jumat (7/6/2024).

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengemukakan kemungkinan tertundanya pelaksanaan iuran Tapera.

Pasalnya, menurut Basuki, program Tapera masih perlu diperkuat agar bisa diterima lebih luas.

“Contohnya, apalagi kalau DPR misalnya mengusulkan pengunduran diri Ketua MPR (setelah 2027), menurut saya dia sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan,” ujarnya, Kamis (6/6/2024). Gedung DPR RI, Jakarta.

Basuki menambahkan, Program Dukungan Tapera saat ini belum siap untuk dilaksanakan.

Bahkan pemerintah kota dan banyak pihak lainnya belum siap menerima kebijakan ini.

Daripada disibukkan dengan penundaan tapera, para buruh meminta pemerintah fokus memperbaiki fasilitas buruh.

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspek Indonesia) bereaksi terhadap pemberitaan tertundanya iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua DPP Aspek Indonesia Mirah Sumirat menegaskan, kebijakan tersebut sebenarnya masih diterapkan.

Faktanya, situasi ekonomi para pekerja di negara saat ini sangat sulit.

Jadi kalau bicara posisi, yang kami maksud adalah kelanjutan program Tapera. Tinggal menunggu waktu saja, kata Mirah kepada Tribunnews. Dikatakan pada Jumat (7/5/2024).

Namun pemerintah harus memikirkan bagaimana cara mengatasi situasi pekerja di Indonesia yang saat ini menghadapi kondisi perekonomian yang sangat sulit, tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Mirah, sebaiknya fokus pemerintah saat ini adalah perbaikan fasilitas bagi buruh atau pekerja dan pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya.

Anda tidak terlalu sibuk untuk mengembangkan kebijakan aktual mengenai tapera.

“Pemerintah bersiap untuk membuka lebih banyak lapangan kerja.

“Pemerintah harus memberikan bantuan yang lebih konkrit, terutama kepada pegawai yang terkena PHK,” kata Mirah.

“Dan bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pangan dengan harga murah? Dan akan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kebutuhannya,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Bambang Ismoyo) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Baca berita lainnya tentang tabungan perumahan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *