Soal SPK Fiktif Senilai Rp 80 Miliar, Kemenperin Tak Ketahui Pekerjaan yang Ditawarkan

Laporan reporter Tribunnews.com Lita Febriani

TRIBUNNEWS.CO. JAKARTA – Kementerian Perindustrian memastikan surat perintah kerja (SPK) palsu dengan total nilai aduan Rp 80 miliar yang dibuat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak masuk dalam Daftar Isian Anggaran (DIPA) 2023.

Bahkan, tersangka SPK di Direktorat Industri Kimia dan Farmasi Hilir (Direktorat IKHF) tidak bisa mengetahui proyek pengadaan barang atau jasa apa saja yang diajukan terduga pelaku LHS.

“Kami tidak tahu apa yang ditawarkan pelaku kepada orang lain atau pihak ketiga. Kami tidak tahu kegiatannya apa, karena SPK saat ini tidak ada DIPA. Karena tidak ada DIPA, kami tidak tahu apa kegiatannya. adalah. Tapi dia tidak tahu, itu kegiatannya, Dushanbe (6/5/2024).

Penipuan yang dilakukan LHS diketahui dilakukan sejak September 2023 dengan total 4 SPK.

Yang jelas pengaduan yang kami terima ada 4 SPC. Kalau dilihat jenis SPC-nya dari bulan September tahun 2023 lalu,” kata Febry.

Badan Inspeksi Umum Kementerian Perindustrian mencoba memanggil para korban, sayangnya mereka tidak ikut dalam penyelidikan.

“Irjen menelpon korban, namun tidak menanggapi laporan dan tidak ikut penyidikan. Kami berharap korban mematuhi panggilan Irjen untuk mengetahui lebih lanjut transaksi tersebut,” jelasnya.

Kemenperin membenarkan LHS dicopot dari jabatannya sebagai PPK tingkat 2 dan diberhentikan pada 15 Februari 2024.

Yang jelas sudah diputuskan pelanggar LHS akan dicopot sebagai PPK level 2 dan ancaman pemecatan paling besar, kata Febry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *