Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Beri Analisa Dampak Bagi Daerah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI segera membahas rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Wilayah Udara pada agenda sidang berikutnya untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Dalam surat resmi Presiden Jokowi yang ditujukan kepada Presiden pada 3 April 2024, Presiden juga menugaskan Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas RUU pengganti pemerintahan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite I DPD RI Dr. Philippe Wamafma memberikan pendapatnya.

Filep menilai RUU tersebut sangat mendesak, terutama terkait kedaulatan negara.

Menurutnya, penguasaan wilayah udara atas wilayah darat dan perairan merupakan aspek penting dalam kedaulatan suatu negara.

“Keberadaan undang-undang pengelolaan wilayah udara sangatlah penting. Indonesia adalah negara besar yang harusnya berdaulat atas seluruh wilayahnya, termasuk penguasaan wilayah udaranya secara efektif. Kita melihatnya dalam berbagai persoalan, misalnya konflik Indonesia di Kepulauan Riau (Capri) dan Natuna, dimana pada tahun 2024 sebelumnya pengaturan wilayah udara dan seluruh informasi penerbangan di wilayah Kepri dan Natuna dikuasai Singapura. “Hal ini menunjukkan belum adanya aturan yang tegas mengenai batas vertikal kedaulatan wilayah udara,” kata Filep dalam keterangannya, Selasa (7/7). /05/2024).

Ia mengatakan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyatakan pada Pasal 33 ayat (3) bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Menurutnya, hal ini menunjukkan ruang udara tidak termasuk dalam ketentuan pokok konstitusi Indonesia.

Begitu pula dalam Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Perencanaan Wilayah, Nomor 24 Tahun 1992, disebutkan bahwa ruang laut dan ruang udara pengelolaannya harus diatur dengan undang-undang khusus.

Oleh karena itu, Indonesia memerlukan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Udara untuk mengisi kesenjangan hukum tersebut dan memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengatur dan memantau penggunaan wilayah udara secara efektif, jelasnya.

Selain itu, senator Papua Barat tersebut mengatakan negaranya perlu melihat peluang dan ancaman di wilayah udara. Menurutnya, wilayah udara memiliki nilai strategis dan ekonomis, apalagi dengan kemajuan teknologi penerbangan.

Namun di era globalisasi saat ini, pertumbuhan yang pesat di segala sektor memerlukan pengelolaan yang baik agar terhindar dari ancaman eksternal.

“Indonesia juga telah merasakan manfaat penggunaan teknologi dirgantara dalam berbagai aspek kehidupan, namun perlu diingat bahwa manfaat tersebut dapat terancam jika kemampuan teknologi dirgantara tidak dikuasai oleh negara. Selain itu, wilayah udara juga dapat terkena dampaknya. beresiko.” Seiring dengan terus berkembangnya teknologi dirgantara, semakin sulit mendeteksi dan mencegah penyelundupan obat-obatan, senjata, dan manusia,” jelasnya.

“Indonesia, seperti banyak negara lainnya, menghadapi tantangan serius dalam menangani kejahatan lintas batas yang melibatkan penggunaan wilayah udara. Celah hukum dalam peraturan pengelolaan wilayah udara menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” lanjutnya.

Senator Phillipe mengatakan penyelesaian undang-undang ini diperkirakan akan berdampak pada pendapatan daerah.

Karena sistem kebijakan fiskal yang terpusat mengabaikan hak-hak masyarakat otonom, RUU ini mencerminkan bias terhadap daerah.

“RUU Pengelolaan Wilayah Udara dapat menjadi peluang bagi daerah kita untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan wilayah udara regional. Pengelolaan yang efektif dapat membuka peluang baru baik dari segi pembangunan ekonomi, infrastruktur, dan pariwisata. Misalnya, jalur penerbangan yang lebih baik dapat memperlancar konektivitas antar wilayah. daerah, pertumbuhan ekonomi lokal membantu dan memperluas akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan,” katanya.

Namun di sisi lain, Pes Jus Merah juga menyatakan ada potensi dampak negatif yang harus dimitigasi. Salah satunya adalah ancaman terhadap lingkungan hidup dan kelestarian lingkungan hidup.

Menurutnya, pengelolaan wilayah udara yang ceroboh dapat berdampak negatif terhadap ekosistem alam dan kehidupan masyarakat yang sebagian besar sangat bergantung pada lingkungan.

“Perlu diingat bahwa sumber daya alam dan keanekaragaman hayati sangat penting untuk dilindungi. Oleh karena itu, pemanfaatan wilayah udara harus dikelola secara bijak untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kelestarian sumber daya alam tersebut,” ujarnya.

Selain berdampak terhadap perekonomian dan lingkungan, Filep menilai peraturan perundang-undangan pengelolaan wilayah udara juga dapat berdampak pada aspek sosial dan politik suatu daerah.

Menurutnya, pengelolaan wilayah udara yang tidak memperhatikan keinginan dan kebutuhan masyarakat setempat dapat menimbulkan konflik sosial dan ketidakpuasan politik. Oleh karena itu, penting untuk melibatkan secara aktif pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat lokal, dalam proses perencanaan dan pelaksanaan RUU Pengelolaan Wilayah Udara.

“Secara keseluruhan, RUU Pengelolaan Wilayah Udara berpotensi membawa manfaat besar bagi daerah, namun juga dapat menimbulkan risiko yang perlu diperhatikan.” Implementasi yang masuk akal, transparan dan inklusif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat lokal akan menjadi kuncinya. Telah ada keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan inklusif di kawasan ini.

“Perlindungan terhadap lingkungan hidup harus menjadi prioritas, memastikan pengelolaan wilayah udara tidak merugikan ekosistem alam dan keanekaragaman hayati yang ada. Poin kuncinya adalah RUU tersebut harus menjamin hak masyarakat lokal untuk mengakses dan menggunakan wilayah udara sesuai dengan tradisi lokal. dan kearifan, Sehingga baik bagi keadilan sosial dan perlindungan lingkungan hidup bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Filipe.

Ia juga mengingatkan bahwa peraturan ini harus mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan lokal, serta menjamin partisipasi aktif masyarakat lokal dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses perumusannya.

Tujuannya adalah untuk menciptakan kerangka kerja yang seimbang dan adil yang tidak hanya melindungi kedaulatan negara, namun juga menghormati hak dan kepentingan masyarakat lokal.

Dengan demikian, RUU Pengelolaan Wilayah Udara diharapkan menjadi alat yang efektif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *