Soal Rencana Pembatasan BBM Subsidi, Kementerian BUMN Bilang Belum Ada Arahan

Tribunnews.com Laporan koresponden Ismoyo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (MBE) akan mengikuti arahan pemerintah terkait pembatasan distribusi BBM yang akan diterapkan dalam waktu dekat, menurut Menteri Koordinator Marves Luhut Binsar Pandjaita. . .

Pembatasan penjualan BBM bersubsidi awalnya diberitakan akan berlaku pada 17 Agustus 2024. Namun, beberapa menteri membantahnya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan, Pertamina menjadi satu-satunya pelaku rencana pembatasan penjualan BBM bersubsidi.

Pada saat yang sama, Hal ini berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai regulator atau pembuat aturan teknis penyaluran BBM bersubsidi.

“Belum ada (arahannya). Dalam hal ini ESDM hanya menjalankan apa yang diminta regulator. Jadi Pertamina belum mengambil keputusan,” kata Arya Perum saat peluncuran vending machine produk UMKM di Perhutani. kantor Jakarta, Senin (15/7/2024).

Terkait revisi Peraturan Presiden Nomor 191 (Perpres) Tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Harga Eceran BBM, Aria mengatakan Kementerian BUMN belum mengetahui aspek teknis dari revisi aturan tersebut.

Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ini juga akan mengatur Pertalit sebagai barang bersubsidi.

“Kami tidak paham, ini pekerjaan teman-teman di ESDM. Kami hanya melaksanakan. Mereka membuat kebijakan dan kami melakukannya. Semua terjadi sesuai perintah mereka,” tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar kendaraan bermotor (BBM) bersubsidi.

Pada 17 Agustus 2024, peringatan 79 tahun rencana pemerintah membatasi pembelian BBM RI disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Sehingga pemerintah bisa menghemat anggaran, imbuhnya. Luhut mengatakan, PT Pertamina (Persero) sedang menyiapkan aturan terkait pembatasan tersebut.

“Kita harapkan tanggal 17 Agustus sudah bisa mulai bekerja sehingga bisa mengurangi jumlah masyarakat yang tidak memenuhi syarat subsidi,” kata Luhut dalam video yang dikutip Rabu (10/7/2024).

Menteri ESDM dan Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, belum ada arahan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengangkat isu pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pihaknya belum berencana menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.

Saat ini Kementerian ESDM sedang melakukan kajian mendalam terhadap informasi pembeli produk subsidi.

Soal pembatasan, tidak ada yang berubah, tidak ada kenaikan. Kita perketat dulu informasinya, kata Arifin dalam rapat di kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/7/2024). Di Jakarta. .

“Tujuan kami adalah mencapai target dan melangkah lebih dalam,” katanya.

Arifin berjanji akan mempertahankan kuota BBM bersubsidi pemerintah agar penyalurannya tepat sasaran.

Oleh karena itu, informasi mengenai penerima barang bersubsidi perlu dikaji secara mendalam.

“Semua harus terdaftar dan kami bersiap untuk mengungkap informasi lebih lanjut,” tutupnya.

Pada saat yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Aylangga Hartarto mengatakan pada 17 Agustus bahwa dia tidak yakin apakah pembatasan bahan bakar preferensial akan diterapkan.

Airlangga mengatakan, pengetatan pembatasan BBM bersubsidi lebih lanjut masih diperlukan.

Kita akan bertemu lagi. Belum, kata Airlangga, Rabu. (10/7/2024) Istana Kepresidenan kata di Jakarta.

Begitu pula dengan revisi Keputusan Presiden (Perpres) no. Ia mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 191 Tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Harga Eceran BBM belum rampung.

“TIDAK, Tidak,” katanya.

Kebijakan pembatasan pasokan bahan bakar mempunyai konsekuensi fisik sehingga perundingan perlu dilanjutkan.

“Tujuan kami, rapat koordinasinya belum terlaksana. Ada juga perhitungan tentang hasil keuangan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *