TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selebgram Rea Wiradinata dinyatakan pailit setelah kedapatan tak mampu membayar utangnya kepada Arif Budiman.
Bahkan, sebelumnya diberitakan Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata diancam akan kehilangan salah satu barang berharganya usai rumah miliknya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat disita.
Diposting oleh Tim Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena Rea Wiradinata dinyatakan pailit mulai 1 Juli 2024 setelah sebagian besar kreditur menolak usulan penyelesaian.
Menanggapi keputusan pailit tersebut, Prof. dr. Abdul Gani Abdullah, mantan hakim Mahkamah Agung RI, menilai hal tersebut tidak tepat untuk memulai proses PKPU atau kebangkrutan.
Sebab, jumlahnya kecil, kurang dari Rp 5 miliar.
“Isi PKPU harus memberikan ruang bagi peminjam untuk melakukan restrukturisasi utangnya, sehingga usulan perdamaian harus diterima oleh kreditur, bukan ditolak, meskipun itu hak kreditur, saya yakin kreditur bisa membatalkannya. Mahkamah Agung, meski pasti akan diuji oleh hakim,” kata Abdul Gani, Jumat (11/10/2024).
Selain itu, Abdul Gani menambahkan, kurator juga tidak boleh melakukan tindakan perampasan aset atau melakukan tindakan lain, karena menurut putusan MK, debitur akan sampai pada tahap kasasi, sehingga membuka kemungkinan dilakukannya kasasi terhadap debitur. Mahkamah Agung. .
“Kalau MA membatalkan maka bisa membatalkan segala perbuatan kurator, meski ada upaya hukum seperti PK yang diajukan kreditor atau kurator, tapi dalam kasus ini Rea adalah orang populer dengan pengikut banyak di media sosial. , itu sangat menarik perhatian publik.
Di sisi lain, Rea Wiradinata menyampaikan, saya berharap proses kasasi ini diperbolehkan dengan memperhatikan hak-hak saya sebagai korban teknologi kebangkrutan.
“Ini akan membuktikan kepada publik bahwa keputusan sebelumnya salah, tapi juga membuktikan bahwa ada keadilan di republik ini bagi kita semua yang tidak berhenti memperjuangkan keadilan, meski sangat sulit,” kata Rea.
Proses penyitaan
Keputusan pailit tersebut diketahui resmi diumumkan di media massa pada 5 Juli 2024.
Proses pemasangan rambu-rambu jalan dilakukan oleh kurator yang ditunjuk Janter Manurung dan Fajrin Muflihun.
Janter Manurung mengatakan, proses penyitaan dilakukan berdasarkan perintah pengadilan yang resmi menyatakan Rea Wiradinata pailit.
“Kami hanya akan menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Janter dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/9/2024) lalu.
Proses penindakan dilakukan atas permintaan para kreditur karena Rea terbukti gagal membayar utang senilai miliaran rupee.
“Pengadilan sebelumnya telah menginformasikan dan meminta saudara laki-laki Rea Wiradinata untuk menyerahkan harta kekayaannya secara sukarela,” imbuhnya.
Kurator lainnya, Fajrin Muflihun menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan proses verifikasi aset Rea Wiradinata.
Selanjutnya harta benda Suster Rea lainnya yang sudah diperiksa terlebih dahulu akan disita, ujarnya.
Duduk di kasus ini
Salah satu debitur, Noverizky Tri Putra Pasaribu menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Rea Wiradinata meminjam uang kepada Arif Budiman senilai Rp 2,5 miliar.
Namun Rea tidak mengembalikan uang tersebut berdasarkan perjanjian tertulis yang telah disepakati sebelumnya.
Rea bahkan membantah dirinya terlilit hutang
Di sisi lain, Rea tak angkat bicara saat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan perkara Noverizky dkk.
Dalam surat keputusan PKPU No. 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan perkara Noveryzki Rea.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan bahwa terdakwa PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan penangguhan sementara kewajiban membayar utangnya dalam waktu 45 (empat puluh lima hari) sejak pembacaan putusan, yaitu. pada hari Rabu, 25 November 2023. .
“Sejak kasus utangnya dibawa ke saya, semakin banyak korbannya yang melapor. Bahkan, beberapa hari lalu, seorang temannya mendatangi saya dan merasa Rea telah menipunya dengan berkedok investasi. . Banyak juga yang melaporkan ke polisi yang menderita,” ujarnya.
Selain itu, upaya proposal perdamaian yang dilakukan Rea ditolak oleh sebagian besar kreditor
Hingga diambil keputusan Inkrah yang menyatakan Rea Wiradinata pailit, kata Noveryzki.
Di sisi lain, Noveryzki membenarkan proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan terus berjalan.
Diketahui, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat karena diduga memberikan informasi yang salah dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan dalam sidang PKPU.
“Proses pidana masih berjalan. Bukti-bukti baru sudah kami hadirkan ke penyidik,” ujarnya.