Soal Polemik Jam Operasional Warung Madura, Mendag Zulhas Sebut Boleh Buka 24 Jam: Tak Ada Masalah

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan (Zulhus) pun menanggapi kontroversi terkait jam buka atau jam kerja warung Madura.

Julhas berpendapat sahnya warung Madura yang buka 24 jam sehari

Sebab menurut Julhas, kebutuhan setiap orang tidak diketahui setiap saat

Jadi tidak masalah jika warung Madura buka 24 jam

“Kenapa dilarang? OKE.”

“Saya kira masyarakat butuh 24 jam, lapaknya bagus. Tidak masalah,” kata Jules, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (1/5/2024).

Diketahui, polemik Warung Madura dipicu oleh protes sejumlah pengusaha minimarket di Bali karena Warung Madura buka 24 jam.

Sedangkan pemilik mini market tidak boleh membuka toko selama 24 jam karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Klungkang 13 Tahun 2018.

Undang-undang mengatur jam operasional toko, mini market, hypermarket, department store, dan supermarket hanya boleh buka pukul 10.00-22.00 WITA pada hari Senin hingga Jumat, pukul 10.00-23.00 Sabtu-Minggu, dan 24 jam pada hari libur nasional.

Karena peraturan tersebut, pemilik mini market di Bali tidak bisa membuka tokonya sepanjang hari, berbeda dengan pengusaha warung Madurai di Bali yang buka 24 jam.

Jam buka warung Madura ini kini menjadi bahan perdebatan publik dan banyak pihak yang bereaksi. Klarifikasi Menteri Koperasi dan UKM Teten Teten Masduki saat ditemui di kantor Kemenkopukum, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024). (Diedit oleh Pramudiaz/Tribunnews.com)

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkopukum) Teten Masduki memastikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) tidak memiliki rencana, arahan atau kebijakan yang membatasi jam kerja warung atau toko kelontong yang dimiliki masyarakat.

Hal tersebut diklarifikasi Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Menteri Teten menjelaskan, timnya mengkaji Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembangunan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Supermarket.

Hasilnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyimpulkan tidak ada aturan yang melarang warung Madurai beroperasi 24 jam sehari.

Dalam peraturan daerah tersebut, ketentuan mengenai jam operasional sebenarnya berlaku untuk usaha ritel modern, mini market, hypermarket, department store, dan supermarket, serta terdapat beberapa pembatasan jam kerja.

Berdasarkan pemberitaan di situs resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Teten mengatakan, “Saya mengapresiasi warung kelontong yang banyak membantu masyarakat karena produk yang dijual adalah produk lokal, sehat dan jam kerja mereka juga baik. fleksibel.” , Selasa (30/4/2024)

Menteri Teten juga mengakui timnya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang merugikan kepentingan UKM, serta program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UKM.

Tak hanya itu, Menteri Teten akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur jam buka dan lokasi usaha pasar ritel modern di daerahnya masing-masing.

Dengan cara ini, menurut Menteri Teten, ia yakin akan tercipta lingkungan usaha yang lebih baik dan sehat bagi usaha kecil dan menengah.

Di sisi lain, saya telah mengevaluasi pernyataan yang dibuat oleh pejabat Kementerian Persatuan dan pejabat UKM dan memastikan bahwa pernyataan seperti itu tidak akan lagi menimbulkan kebingungan di masa depan.

“Dan jelas berpihak pada kepentingan usaha kecil dan menengah,” kata Menteri Teten.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Baca berita lainnya terkait Warung Madura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *