Soal PK Mardani Maming, Mahkamah Agung Didorong Tetap Konsisten Menolak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mulai mendengarkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumba Mardani Maming.

Sejumlah aktivis antikorupsi meminta hakim MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming.

Salah satunya adalah Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan adil dalam kasus ini,” kata Faizal, koordinator aksi Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, keputusan yang tegas dan obyektif akan menjadi bukti nyata tekad MA dalam memberantas korupsi.

Mahkamah Agung, lanjutnya, diminta konsisten terhadap putusan hukum yang berlaku tetap terkait putusan eks Bendum PBNU.

Penolakan permohonan PK diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku koruptor lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.

Ia berharap MA bisa tegas menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani H Maming. 

“MA diharapkan tetap konsisten terhadap putusan hukumnya yang mempunyai kekuatan tetap,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, MA mulai mendengarkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumba Mardani Maming.

Berdasarkan laman Mahkamah Agung (MA), perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.

Status: Sedang ditinjau oleh Majelis, demikian dikutip laman Panitera MA, Senin (23/09/2024). 

Mardani Maming, terpidana korupsi di bidang Izin Usaha Pertambangan (IUP), mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada Kamis, 6 Juni 2024 melalui kuasa hukumnya. 

PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Sunarto menjabat sebagai ketua juri PK dengan anggota Hakim Agung Ansori dan Prim Haryadi. Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto. “Umur kasus: 72 hari.”

PK Mardani Maming menjadi masalah karena adanya dugaan campur tangan pimpinan KPK.

Kasus Mardani Maming

Sebelumnya, Mardani Maming diduga menerima suap senilai Rp. 118.754.731.752 (Rp 118 miliar) terkait pengalihan izin usaha pertambangan batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) (IUP OP) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Besaran suap tersebut berbeda dengan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap penyidikan, yakni sekitar Rp 104,3 miliar.

Maming disebut berperan aktif memfasilitasi proses pengalihan OP IUP milik PT BKPL ke PT PCN.

Maming memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP PT BKPL Batubara Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.

Sumber: Tribun Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *