Soal Perpres 32/2024, Sri Mulyani: Kami Ingin Platform Digital Tingkatkan Jurnalisme Berkualitas

Laporan reporter Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga mendukung perusahaan platform digital untuk mengembangkan jurnalisme yang berkualitas.

Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal dengan Pernyataan Presiden tentang Hak Penerbit pada tanggal 20 Februari 2024.

Sementara itu, kata Sri Mulyani saat menghadiri acara silaturahmi dengan Forum Redaksi Media (Pemred) di Kantor Berita Antara, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Tujuan dari Perpres ke-32 ini adalah untuk menciptakan jurnalisme yang berkualitas, menghindari kebohongan, kebohongan yang muncul karena telah dikorupsi oleh teknologi digital, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sementara itu, penerbitan Deklarasi Presiden ini didasari oleh asumsi bahwa jurnalisme yang berkualitas merupakan faktor penting dalam terwujudnya kehidupan demokrasi, hal ini diperlukan untuk mendukung perusahaan platform digital.

Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan besar dalam praktik jurnalistik, salah satunya adalah keberadaan perusahaan platform digital.

Oleh karena itu pemerintah sebaiknya menata ekosistem perusahaan platform digital terkait dengan perusahaan percetakan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Sri Mulyani mengatakan, gangguan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara lain.

Tentu di mana masalah campur tangan yang membuat jurnalisme mendominasi demokrasi karena semua orang bisa menjadi jurnalis, tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk bisa mempublikasikannya, jelas Sri Mulyani.

“Tujuan kita semua sebagai warga negara bagaimana negara dan bangsanya, dan mengetahui bahwa ini bukan hanya di Indonesia saja, tentu ini masalah global. Tapi hampir semua negara, apalagi yang demokratis, bicara seperti ini,” ujarnya. lanjutan.

Sebagai informasi, Perpres 32/2024 memiliki ruang lingkup regulasi yang mencakup pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan media, komite, dan pendanaan.

Dari informasi Kementerian Pendayagunaan Sumber Daya Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Provinsi, perusahaan platform digital ditentukan berdasarkan keberadaan layanan platform digital di Indonesia, sedangkan perusahaan media adalah perusahaan media yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.

UU Presiden menegaskan bahwa perusahaan platform digital harus mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Pertama, tidak mempromosikan distribusi dan/atau penjualan konten media yang tidak mematuhi undang-undang media setelah menerima laporan melalui layanan pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

Kedua, memberikan upaya terbaiknya untuk membantu memprioritaskan promosi dan pemasaran berita yang diproduksi oleh perusahaan media.

Ketiga, memberikan perlakuan adil kepada seluruh perusahaan media dalam menyediakan layanan platform digital.

Keempat, pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Kelima, berupaya sebaik-baiknya merancang algoritma distribusi berita yang mendukung terwujudnya jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, keberagaman, dan peraturan hukum.

Keenam, bekerja sama dengan perusahaan media.

Keppres 32/2024 juga memberi wewenang kepada pembentukan komite yang bertugas memastikan perusahaan platform digital memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Perpres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *