Soal Pengelolaan Dana Tapera, Belum Ada Keterbukaan ke Publik

Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KI) Republik Indonesia mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini menjadi program pemerintah dan wajib diikuti oleh masyarakat.

Komisioner KI Pusat RI Rospita Vici Paulyn mengatakan hingga saat ini belum ada pejabat pemerintah yang menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat bagaimana dana yang terkumpul di Tapera akan dikelola atau diinvestasikan.

“Kebijakan pertama dalam tabungan perumahan rakyat adalah terkait dengan transparansi pengelolaan dana. Belum ada pemerintah yang mengungkapkan secara terbuka kepada masyarakat bagaimana dana program akan dikelola atau diinvestasikan,” kata Rospita saat konferensi pers di kantor Komisi Informasi Pusat, Jalan Abdul Muis , Jakarta, Rabu (06/05/2024).

Jadi Rospita mengatakan, jika tidak ada penjelasan, wajar jika banyak yang bertanya atau bahkan khawatir adanya penipuan atau penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, kata Rospita, dana yang terkumpul dalam program Tapera juga akan digunakan untuk membayar gaji pengurus Tapera itu sendiri. Dengan kata lain, dana Tapera juga digunakan untuk membiayai operasional lembaga.

“Pasti ada anggapan di perusahaan ada penggelapan dan penyalahgunaan anggaran. Karena saya sendiri baca di BP, dana Tapera juga digunakan untuk menggaji pekerja Tapera,” kata Rospita.

Di sisi lain, banyak juga kasus penggalangan dana dari masyarakat yang kini menjadi permasalahan.

Misalnya saja kasus BPJS Kesehatan yang merugi Rp 20.000 miliar, korupsi di Jamsostek hingga Rp 43.000 miliar, lalu penggelapan dana pensiun BUMN, kasus investasi Jiwasraya, kasus korupsi dan kasus investasi fiktif PT Taspen yang hingga saat ini masih berjalan. . saat ini sedang diselesaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020-2021, data peserta sebanyak 247.246 orang tidak mutakhir, data NIK sebanyak 70.513 orang tidak lengkap, dan pensiunan atau penerima manfaat sebanyak 124.960 orang tidak bisa. mendapat manfaat darinya. hanya karena tidak mendapat pengembalian tabungan sebesar Rp 567,45 miliar, dan terdapat pensiun ganda untuk 40.266 orang dengan total dana Rp 130,25 miliar.

“Belum ada kejelasan mengenai hal ini,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *