TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM) mencium keanehan dalam kesaksian Iptu Rudiana yang hanya menyebutkan delapan pelaku dan membantah melakukan penganiayaan.
Iptu Rudiana mengaku menangkap kedelapan pelaku hanya dalam waktu 15 menit saat jumpa pers bersama Hotman Paris.
Kalau saya bandingkan dengan putusan pengadilan yang mengatasnamakan 5 terpidana. Sedangkan dalam putusan pengadilan, Pak Rudiana hanya menyampaikan laporan atau menyerahkan ke Bareskrim. .di hari yang sama, 31 Agustus 2016 pukul 18.30 WIB,” ujar YouTube Toni RM yang tayang Jumat (8/2/2024).
Toni mengatakan, ucapan Kapolsek Kapolsek tersebut tidak sesuai dengan isi putusan pengadilan terhadap 5 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto, dan Sudirman. keputusan hakim 4/Pid.B/2017/PN Cbn.
Diketahui, empat hari setelah meninggalnya Eky dan Vina, tepatnya pada 31 Agustus 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, Iptu Rudiana dan rekan-rekannya meminta keterangan mengenai kematian tidak wajar putra dan kekasihnya.
Pukul 14.00 WIB, ia menemui Aep dan Dedem yang sedang bekerja di tempat cuci mobil dekat SMPN 11 Cirebon dan meminta agar mereka memberi tahu jika melihat pelaku pembunuhan putranya, Eky.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, Aep memberi tahu AKBP Rudiana bahwa sekelompok pemuda yang diduga pelaku sedang berjalan di luar SMPN 11 Cirebon.
Dalam isi putusan disebutkan adanya penundaan hingga 2,5 jam yang dimanfaatkan Iptu Rudiana dan kawan-kawan untuk menginterogasi pelaku.
Artinya antara pukul 16.00 hingga 18.30 ada 2,5 jam, bukan 15 menit.
Nah, 2,5 jam saya membaca putusan pengadilan itu saya gunakan untuk interogasi. Jadi kalau tanggapan Pak Rudiana memintanya datang ke kantor, maka saya menilai Pak Rudiana berbohong, karena dalam putusan pengadilan ini terungkap bahwa dia ditanyai, tidak dibicarakan, tidak ditanya dengan baik. ditambahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana, telah diperoleh nama delapan pelaku dan tiga petugas perlindungan data.
“Saya melihatnya begitu, tapi Pak Rudiana mengaku saat itu dia meyakinkan para terpidana, malah dia berbohong soal waktu dan cara interogasi. Menurut dia, waktunya hanya 15 menit dan pertanyaannya boleh-boleh saja, tapi dalam putusan pengadilan mereka memeriksanya dan waktunya 2 setengah jam sebelum diserahkan ke Bareskrim, sebelum dilaporkan,” jelasnya.
Untuk itu, Toni RM meminta agar Inspektur Rudiana segera diperiksa di Prefektur Polri.
Investigasi ini juga berupaya mencari pihak mana yang benar terkait “sumpah palsu” yang diungkap Dede Riswanto dan Liga Akbar pada 2016.
“Untuk mengetahui siapa yang benar, kasus Pak Rudiana harus segera diusut. Ini taruhan Polri,” ujarnya.
Sebab, Dede hanyalah seorang kuli bangunan dan hanya orang biasa, namun ia berani mengungkap kesaksiannya, entah AEP atau Inspektur Rudiana yang memandu kesaksiannya, atau ketidakhadiran Dede di persidangan karena saran dari Inspektur Rudiana.
“Sudah ada celah penyidikan terhadap Pak Rudiana, yakni pengaduan terhadap Pak Rudiana. Dede juga harus diperiksa agar keterangan Dede mengungkap nama baru Rudiana,” ujarnya.
Toni RM mengingatkan, penyelidikan ini harus dilakukan secara transparan dan hasilnya harus segera disampaikan kepada publik.
Diketahui, pada tahun 2016 lalu, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Proses hukum kemudian dimulai terhadap delapan pelaku yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Kolase foto inspektur Rudiana. Kebohongan Irjen Rudiana dalam kasus Vina Cirebon soal waktu dibeberkan oleh penasihat ahli Kapolri Komjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dan kuasa hukum Pegi, Toni RM. (tribunnews.com/ist kolase)
Tujuh terdakwa dalam persidangan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, pelaku bernama Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan tindak pidana tersebut.
Namun, diketahui ada tiga pelaku yang belum ditangkap dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usia masing-masing yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun kemudian, polisi kembali membuka kasus tersebut setelah menangkap salah satu buronan Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong ditetapkan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Selain itu, sebelumnya diketahui ada tiga orang yang melarikan diri.
Polisi kemudian mengubah jumlah tersangka menjadi sembilan dan menyebut dua tersangka lainnya fiktif.
Namun Pegi Setiawan baru-baru ini dinyatakan dikecualikan dari sidang pendahuluan yang dilakukan Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Perhatian publik kemudian beralih ke Iptu Rudiana yang diduga main-main dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky. (TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas)
Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Inspektur Rudiana Berbohong dan Terkuak Saka Tatal Cs tak hanya diamankan tapi langsung diinterogasi.