Soal Larangan Klakson Telolet, Isuzu Usulkan Masuk di Aturan SRUT: STNK Bisa Nggak Keluar

Laporan jurnalis Tribunnews.com Letta Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Isuzu meyakini agar pelarangan penggunaan klakson telolet Basuri di bus bisa efektif, Kementerian Perhubungan RI bisa memasukkannya ke dalam proses Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). untuk memastikan bahwa persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan terpenuhi.

“Kami bertekad, apapun regulasi yang digunakan pemerintah, kami akan dukung. Apalagi sifat fungsionalnya (telolite) tidak relevan. Kami ikuti aturan pemerintah karena tujuannya untuk bersama,” kata Business Strategy Department Manager PT Isuzu. Astra Motor Indonesia Attias Asril saat peluncuran Program Mudik Gratis Isuzu di Jakarta, Kamis (22/3/2024).

Attias menilai pemasangan corong tilet bisa dilakukan di mana saja, tidak di badan.

“Bisa diproduksi dan dipasang di mana saja, tidak harus dari bengkel. Kalau jelas-jelas tidak boleh, Kementerian Perhubungan bisa melarang SRUT itu dicabut. Begitu aturannya ada, pasti akan kami lakukan minta pihak bengkel memenuhi, jika tidak “Tidak bisa keluarkan SRUT, klien tidak bisa buat STNK”.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebelumnya telah melarang penggunaan klakson Telolite Bassori karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Menggunakan klakson terlalu jauh dapat mengakibatkan hilangnya udara pada kendaraan dan menurunnya kinerja rem.

Di Pelabuhan Eksekutif Merak Banten baru-baru ini, seorang bocah lelaki tewas tertabrak bus AKAP saat ia berlari ke belakang bus dan meminta sopirnya membunyikan klakson telelopet Basuri miliknya.

Menurut Attias Asriel, larangan yang dikeluarkan pemerintah akan mengutamakan keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

Agar pelarangan ini efektif, harus ada peran banyak pihak. “Banyak pihak yang harus terlibat karena itu bukan urusan kita sebagai produsen bodi dan bodi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *