Soal Konsesi Tambang ke Ormas, Halomoan Sianturi Sebut Kado Jokowi di Pengujung Jabatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Memenuhi janjinya pada tahun 2021, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Undang-undang Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 dan Perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Praktik Pengusahaan Mineral dan Batubara pada Kamis (30 / 5). /2024) yang lalu.

Pasal 83A ayat (1) PP 25/2024 memperbolehkan organisasi keagamaan (ormas) seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan lain-lain untuk Mengurus Izin Khusus Pertambangan Kawasan Usaha (WIUPK).

Pasal 83A mengatakan, 

Pertama, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan berdasarkan sistem siapa cepat dia dapat (first come, first serve) bagi badan usaha milik organisasi keagamaan.

Kedua, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah Perjanjian Proyek Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya.

Ketiga, IUPK dan/atau hak atas saham organisasi keagamaan dan perusahaan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Keempat, kepemilikan organisasi keagamaan dan badan usaha harus mayoritas dan kontrol.

Kelima, Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang berhubungan dengan pemegang PKP2B dan/atau afiliasinya.

Keenam, pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Undang-Undang Pemerintah ini.

Ketujuh, hal-hal lain yang disediakan WIUPK di hadapan tempat usaha organisasi keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan presiden.”

Banyak pihak yang mensyukurinya, terutama kelompok agama yang mendapat kontrak penambangan batu bara.

Namun, ada juga yang mengkritik, terutama lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan mungkin investor pertambangan yang merasa bahwa mereka akan bersaing dan/atau mengurangi porsinya. 

Lalu bagaimana pendapat orang-orang yang cenderung mandiri dan objektif dalam memandang suatu permasalahan?

Warga Kota Jakarta yang berprofesi sebagai pengacara ini sudah dua kali diserahterimakan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Selatan (DPC) Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi), B Halomoan Sianturi SH MH yang juga anggota. Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB) dan anggota Asosiasi Pengacara Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengapresiasi langkah berani dan luar biasa Presiden Jokowi.

Langkah tersebut dilakukan Haloman sebagai upaya penerapan prinsip Pancasila dan menjaga kewibawaan hukum atau UUD 1945.

Hal ini untuk melaksanakan prinsip-prinsip Pancasila dan mendukung konstitusi yang tujuannya untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia sebagai anugerah dan akhir dari perintah Presiden Jokowi, kata Halomoan Sianturi di Jakarta, Rabu. (5/6/2024). 

Ia kemudian menyampaikan sila kelima Pancasila yang berbunyi, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

Halomoan juga merujuk pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Tahun 1945 yang menyatakan, “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh pemerintah dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

“Jadi saya sebagai warga negara mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi yang berpihak pada rakyat,” kata Halomoan. 

Ia pun menilai kebijakan Presiden Jokowi yang memperbolehkan kelompok agama menambang batu bara sebagai langkah serius dan unik. 

Keikhlasan Jokowi melalui PP 25/2024, kata dia, benar-benar merupakan karya berbagai agama agar WIUPK memahami dan menunjukkan “akal” atau keikhlasan untuk memajukan kepentingan masyarakat Indonesia lebih jauh dari sebelumnya.

“Ini benar-benar langkah yang istimewa dan berani. Sekali lagi saya bersyukur bahkan berterima kasih kepada Presiden Jokowi,” ujarnya. 

Dia mengatakan kepercayaan itu, jelas Halomoan, karena sangat sedikit LSM dan pihak lain yang mengkritisi kebijakan ini, dan mungkin banyak proyek pertambangan tradisional yang ditendang akan kebal terhadap obat-obatan yang melindungi N tentunya, terutama para pemilik PKP2B yang dibatalkan. 

Dikatakan baru atau bahkan unik karena hanya perusahaan dan pengusaha atau kelompok tertentu saja yang menerima retribusi pertambangan dari negara atau pemerintah, jelasnya. 

Dengan karunia pertambangan, lanjut Halomoan, kelompok agama yang dikecualikan dari pertimbangan ekonomi, kini bisa mulai dan masuk ke wilayah pertambangan untuk ikut serta ‘memberdayakan perekonomian masyarakat dan pemerintah tentunya. , untuk mencoba menerapkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. 

Apakah tidak ada kekhawatiran bahwa organisasi keagamaan tidak ahli dalam mengumpulkan ranjau darat yang disetujui pemerintah? 

Menurut Halomoan, rasa cemas itu baik, namun tidak berlebihan. Sebab, kata dia, NU misalnya, akan memilih perusahaan dan bermitra dengan pengusaha yang “ahli” dan ahli di bidang bisnis batu bara.

“Di tengah gencarnya pemberitaan mafia tambang, tawaran kelonggaran yang diberikan Jokowi kepada para penambang dan ormas keagamaan merupakan hal yang baik. Artinya memperluas pemanfaatan sumber daya alam. kepada kelompok atau badan hukum tersebut,” imbuhnya.

“Ini semua demi kemaslahatan bangsa/ummat Indonesia melalui NU, Muhammadiyah, PGI, HKBP dan lain-lain, tapi ingat, jangan sampai mengabaikan karya kecil dan karya organisasi keagamaan tersebut,” tegasnya. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *