Tribunnews.com – KPK menunjuk Sekretaris -Jenderal PDIP Haso Krisiyanto.
KPK membuat tersangka bahwa Haso, karena sekretaris PDIP telah dilaporkan melakukan pelanggaran pidana, berniat untuk mencegah atau mencegah penyelidikan Harun Masse.
Diketahui bahwa kasus Harun Masik melibatkan korupsi dalam pertimbangan anggota parlemen Indonesia yang telah dipilih pada 2019-2014.
Setelah rumah menjadi curiga, orang -orang bertanya -tanya apakah yang terpanas terlibat dalam hilangnya argumen kotamadya, yang masih merupakan awan KPK.
Ketika dia menanggapi direktur KPK Asep Guntur, KPK masih berusaha menjadi lebih dalam.
Dalam hal ini, Haso Kristiyanto juga telah menjadi bahan inspeksi.
KPK juga akan memeriksa apakah rumah itu memiliki tangan lain yang terkait dengan kebocoran Masal Harun saya.
“Ketika berbicara tentang masalah OTT kebocoran, serta partisipasi saudara HK dengan saudara HM, dll. Inilah yang pasti kami periksa,” kata ASEP pada konferensi pers KPK hari ini (12 // 20/2024)
ASEP mengatakan bahwa tersangka tersangka tergantung pada dua perintah (Sprindik).
Pertama -tama, Hasto ditunjuk dalam kasus yang mencurigakan dalam kasus suap sesuai dengan sprindik sprin.dik/153/dik.00/01/2024 dari 23 Desember 2024.
Kedua, Haso dituduh dicurigai penyelidikan berdasarkan sprindics Sprin.
Dari kedua sprader, orang dapat melihat apa yang disurvei KPK di terpanas.
Jelas bahwa masalah penyuapan dan pelopor dalam investigasi Harun Masica.
“Ada dua Sprders untuk Brother HK (Haso Kisiyanto), salah satunya adalah Pasal 21, yang merupakan materi. Kami akan mengeksplorasi di sana. “Asp menjelaskan artikel di Srare Haso Krisiyanto.
Hotto telah secara resmi ditunjuk dalam pengembangan suap dalam tuduhan, yang telah ditahan di masa lalu untuk anggota Majelis Legislatif (Pemohon) PDIP Harun Masica.
Dalam surat yang diterima dari Tribunnews Haso Krisiyanto, dituduh di bawah Bagian 5 (1) dari huruf A A atau Bagian 5 (1) dari surat B atau Pasal 13 dari Undang -Undang Korupsi bekerja sama dengan Bagian 55 (1) dari tersebut KUHP.
Konten artikel berikut:
Pasal 5
(1) Keyakinan dengan penjara maksimum 1 (satu) dan maksimal 5 tahun atau setidaknya RP
A. mengatur atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat atau administrator pemerintah, dengan maksud pegawai negeri atau eksekutif pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berbeda dengan tugas mereka atau
B
Pasal 13
Siapa pun yang memberikan harga atau kontrak untuk pegawai negeri yang dapat diingat dengan kekuasaan atau izin yang melekat pada posisi atau posisi atau donor atau kontrak dianggap sebagai posisi atau posisi akan dijatuhi hukuman maksimal 3 tahun atau penalti tertinggi RP.
Tidak hanya Hasto telah dituduh berdasarkan Pasal 21 dari Undang -Undang 31 tahun 1999, diubah oleh Penghapusan Kejahatan Korupsi ke -20. (Undang -Undang Korupsi) pada tahun 2001 dengan Bagian 55 (1) dari KUHP Kriminal
Konten artikel berikut:
Bagian 21
Siapa pun yang dengan sengaja mencegah perlindungan langsung atau tidak langsung atau perjanjian tidak langsung dalam penyelidikan, gugatan dan penelitian mengenai penuntutan ke pengadilan kepada tersangka dan terdakwa atau saksi jika korupsi lebih lambat dari 12 tahun dan tidak lebih dari 12 tahun dan tidak lebih dari 12 tahun, tidak lebih dari 12 tahun dan tidak lebih dari 12 tahun dan tidak lebih dari 12 tahun (dua belas) tahun atau menyesuaikan setidaknya Rp 150 000 000 000 000 (seratus lima puluh tahun) dan RP tertinggi
(Tribunnews.com/faryeanida putwiliani/ ilham rian pratama)
Baca lebih lanjut pesan tentang Maspin Maspin KPK.