TRIBUNNEWS, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Organisasi Masyarakat Keagamaan (Ormas).
Menurut Presiden, perjanjian ini diberikan kepada lembaga perekonomian yang ada di Ormas
“Yang diberikan adalah badan usaha yang ada di ormas,” kata Jokowi, Rabu (5 Juni 2024) di depan Istana Negara Nusantara, ibu kota nusantara (IKN).
Selain itu, menurut Presiden, persyaratan untuk mendapatkan izin pertambangan sangat ketat. Baik itu diberikan kepada kelompok kerja, kelompok massa atau yang lainnya.
“Jadi ini bisnis pengiriman, bukan manajemen massal,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya angkat bicara soal alokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diberikan pemerintah kepada organisasi masyarakat keagamaan (Ormas).
Menurut Siti, izin yang diberikan kepada kelompok massa pun ditangani secara profesional.
“Betul, ada sayap administratif organisasinya. Organisasi masyarakat juga merupakan badan usaha. Jadi proses perizinan adalah operasi bisnis. Jadi dia sangat profesional,” kata Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta. Minggu. (3 Juni 2024).
Siti mengatakan, izin ini diberikan pemerintah atas dasar masyarakat mempunyai hak asasi untuk mendapatkan manfaat. Dan pemerintah telah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengambil manfaat darinya.
“Nah, ide kelompok massa itu ada sayap organisasi yang memungkinkan. Tapi setiap hari kelompok massa mencari ide, apa sarannya, lebih baik punya sayap bisnis.” . Selalu bagus dan profesional,” ujarnya.
Siti membantah pemberian izin kepada ormas untuk mengoperasikan tambang merupakan bagian dari “pie-sharing” yang dilakukan pemerintah.
Menurut Siti, pemberian kesepakatan ini menjadi fokus pemerintah.
“Tidak, jangan (bagikan kuenya). Ayo lihat ke bawah,” dia mengakhiri.