Laporan jurnalis Tribunnews.com, Lita Fabriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan mulai menerapkan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 Pasal 1 dijelaskan besaran tabungan yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 3 persen dari upah atau gaji bagi peserta bekerja dan dari penghasilan bagi peserta wiraswasta.
Sedangkan pada pasal 2 pasal 15 mengatur besarnya simpanan peserta pekerja dibagi pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Bagi peserta mandiri atau lepas, hal ini merupakan tanggung jawabnya secara pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 3.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Arsjad Rasjid menyarankan pemerintah lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan keseimbangan antara nilai biaya dan penerapan aturan tersebut.
“Di sini kita harus melihat secara matang. Penting sekali adanya keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Maksud dan tujuannya, apakah tidak membebani perusahaan, tapi juga membantu pekerjanya,” kata Arsjad di Jakarta, Rabu ( 29.05.2024).
Kunci utama dalam menciptakan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja dalam hal ini adalah gotong royong.
Arsjad mencontohkan Jepang pada tahun 1980-an, dimana Negeri Sakura mampu maju karena adanya sinergi antara pengusaha dan pekerja.
“Kita mempunyai tujuan yang sama yaitu Indonesia emas dan kita tidak bisa melakukannya sendiri dan harus bekerja sama, itulah yang terjadi,” ujarnya.
Penentuan keseimbangan kebijakan Tapera harus dilakukan agar pengusaha dan pekerja dapat bekerja sama membangun masa depan.
“Tanpa pengusaha tidak ada pekerja dan tanpa pekerja tidak ada pengusaha, perlu dua-duanya. Pokoknya saya tidak berkomentar, tapi harus melihat lebih jauh lagi,” imbuhnya.