Soal Impor Truk Bekas, KTB Minta Pemerintah Pertimbangkan Kapasitas Produksi Industri Otomotif Lokal

Reporter TribuneNews24.com Lita Fabriani melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Menteri Perdagangan (Parmendag) No. 8 PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor dan Ketentuan Impor Truk Bekas Khusus Berat Lebih Dari 24 Ton.

Aturan tersebut disinyalir melemahkan daya saing industri kendaraan niaga dalam negeri yang saat ini sedang menggenjot produksinya.

Direktur Penjualan dan Pemasaran PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) Aji Jaya mengatakan, tim dan asosiasinya mendorong pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan kendaraan dalam negeri.

“(Pemerintah) perlu mempertimbangkan, pertama apakah kapasitas produksi nasional masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan kendaraan niaga dalam negeri dan kedua pemerintah gencar menerapkan TKDN,” kata Aji kepada tribunenews.com, Senin (1/7/2024).

Bahkan, aturan yang memperbolehkan impor dinilai tidak sejalan dengan langkah pemerintah yang mendorong penggunaan komponen lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk meningkatkan daya saing industri.

Selain itu, importir truk bekas juga tidak fokus pada layanan purna jual sehingga pembeli diperkirakan akan kesulitan memperbaiki armada truknya jika mengalami kerusakan.

“Di dalam negeri, kita perlu mendorong penggunaan kendaraan baru dan produksi lokal untuk menjamin ketersediaan aftermarket kepada pabrikan atau diler lokal. Juga penggunaan suku cadang lokal untuk meningkatkan nilai TKDN,” jelas Aji Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *