Laporan Rahmat V Nugrakha, jurnalis Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik keputusan pemerintah yang memberikan hak usaha (HGU) kepada investor di Ibu Kota Negara (IKN).
Uli Arta Siagian, manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Nasional Valhi, mengatakan proyek kolonial ini sudah ada lebih dari sekadar zaman kolonial Belanda.
“Tanah ini mirip tempat pengusaha menjual barangnya agar dilirik pembeli,” kata Uli, Minggu (21/7/2024).
“Misalnya negara dagang, yang dijual adalah tanah berupa izin HGU dan sebagainya, dan pembelinya berinvestasi,” jelasnya.
HGU kemudian memungkinkan adanya perbandingan antara masa penjajahan Belanda dan pemerintahan saat ini.
Pada masa kolonial, kata dia, izin HGU hanya berlaku selama 75 tahun.
“Apalagi jika mengingat masa penjajahan Belanda. Hanya Belanda yang mengizinkan HGU selama 75 tahun,” kata Uli.
“Pemerintah Indonesia sudah 190 tahun memberikan HGU. Jadi masa ini lebih kolonial dibandingkan masa penjajahan sebelumnya. Hanya untuk menarik investor agar bisa berinvestasi di IKN,” tandasnya. Penjelasan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor di Ibu Kota Negara (IKN) sah.
Hal itu, menurut Jokowi, untuk menarik investor ke IKN.
“Kita sangat ingin IKN bisa berdaya untuk menarik sebanyak-banyaknya investasi lokal dan asing,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Batavia, Senin (16/7/2024).
Pasalnya, dana APBN hanya digunakan untuk pengembangan wilayah utama yang menjadi pusat pemerintahan, dan sisanya akan dibangun oleh pihak swasta.
“Hal lainnya adalah kami mengharapkan adanya investasi baik dari investor lokal maupun asing.
Keputusan Presiden Jokowi Nomor 75 Tahun 2024 (Perpres) diterbitkan untuk mempercepat pembangunan Ibukota Kepulauan (IKN).
Perpres ini diteken Jokowi pada 11 Juli 2024. Dalam Perpres tersebut, Pemerintah melalui badan IKN memberikan jaminan kepastian hak atas tanah kepada investor, termasuk hak mengambil keuntungan (HGU), selama 190 tahun.
HGU diterbitkan dalam dua siklus, yaitu pada siklus pertama selama 95 tahun.
“Hak diperoleh untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun untuk 1 (satu) periode pertama dan dapat dikembalikan untuk jangka waktu 1 (satu) kedua untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun. Berdasarkan kriteria dan tahapan penilaian, Pasal 9 Ayat 2 menyebutkan Keputusan Presiden tersebut dikutip Tribunnews pada Jumat (12/7/2024).
Namun rezim Hak Guna Bangunan (HGB) memberikan jangka waktu maksimal 80 tahun untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama untuk periode kedua.
“Jangka waktu HGB dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 80 tahun dalam satu siklus sesuai dengan kriteria dan evaluasi waktu,” demikian bunyi keputusan Presiden.
Begitu pula dengan tanah yang mempunyai hak. Pemerintah memberikan jaminan jangka waktu maksimal 80 tahun pada periode pertama dan dilunasi pada siklus kedua dengan jangka waktu maksimal 80 tahun sesuai kriteria dan tingkat pemeringkatan.
Untuk memastikan penggunaan lahan yang baik, pemerintah melakukan pemeriksaan setiap lima tahun. Dalam penilaian ini harus dipenuhi hak-hak para pemilik tanah di IKN, antara lain adalah tanah tersebut masih digarap dengan baik dan dipergunakan sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak; Pemegang hak masih dikhawatirkan sebagai pemegang hak; Syarat-syarat pemberian hak harus dipenuhi oleh pemegang hak; Penggunaan lahan masih sesuai dengan rencana setempat; Tanah tidak ditentukan.