Soal Family Office, Ekonom: Mereka Tunggu Pemerintahan Baru Terbentuk

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah Indonesia untuk memberlakukan peraturan kantor keluarga tampaknya terlalu dini. Bhima Yudhistira, Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios), mengatakan ia mendapat kesan bahwa pemerintah terburu-buru membuat peraturan tentang kantor keluarga.

“Memberi kesan terburu-buru,” ujarnya saat ditemui di Hotel Mercure Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25 Juli 2024).

Bima juga mengatakan, alasan pemerintah ingin merampungkan peraturan kantor keluarga sebelum Presiden Joko Widodo lengser adalah untuk memulangkan dana dari orang-orang super kaya Indonesia yang saat ini menimbun uangnya di luar negeri, khususnya di Singapura.

“Kenapa? Untuk menstabilkan nilai tukar rupee seperti saat ini sudah mencapai Rp 16.200 per dolar. Ini tujuannya agar nilai tukar rupee bisa dipercepat dengan cepat,” kata Bhima.

Menteri Koordinator Bidang Investasi Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada kantor keluarga.

Soal itu, Bima mempertanyakan koordinasi Luhut dan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal teknis pemberian insentif pajak.

“Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang insentif jabatan keluarga sudah siap? Kalau belum, berarti koordinasi antar kementerian belum siap,” kata Bima.

Bhima mengatakan, meski sistem insentif sudah siap dalam dua bulan tersisa, belum ada kepastian bahwa kantor keluarga akan segera mengalihkan asetnya ke Indonesia karena tentunya menunggu terbentuknya pemerintahan baru.

Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan peraturan baru untuk bisnis perkantoran keluarga di Indonesia dan bertujuan untuk menyelesaikannya sebelum Presiden Joko Widodo lengser pada Oktober 2024.

“Harusnya Oktober selesai,” kata Menteri Koordinator Bidang Investasi Maritim Luhut Binsar Pandjaitan usai peluncuran produk nikel dan timah di Cymbala, Jakarta Pusat, Senin (22 Juli 2024).

Kantor keluarga adalah perusahaan swasta yang bertugas mengelola kekayaan keluarga atau individu yang sangat kaya.

Jika perusahaan-perusahaan swasta tersebut ada di Indonesia dan mau berinvestasi, pemerintah yakin mereka dapat menarik kekayaan negara, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi negara.

Saat ini, pekerjaan persiapan kantor keluarga masih berlangsung. Beberapa hal yang dibahas antara lain persyaratan yang harus dipenuhi oleh kantor keluarga untuk menerima manfaat pajak.

Luhut mengatakan, pemerintah berencana memberikan keringanan pajak kepada kantor keluarga.

Padahal, dari segi pajak dan manfaat pajak yang diberikan, dia juga punya kewajiban untuk menginvestasikan dana yang dia titipkan ke kami, kata Luhut.

Ia menambahkan, “Kami masih mendiskusikan setidaknya berapa banyak yang perlu kami investasikan untuk menjalankan kantor di sini, berapa banyak yang perlu kami investasikan, dan berapa banyak karyawan yang kami butuhkan.”

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mencontoh negara lain yang sudah menerapkan kantor keluarga.

Pemerintah Indonesia akan belajar dari negara-negara yang berhasil atau gagal menjalankan kantor keluarga.

“Kami akan melakukan benchmark terhadap pusat perkantoran keluarga di berbagai negara dalam hal desain, perencanaan, dan kehadiran kantor keluarga. Ada yang berhasil dan ada yang tidak, jadi kami belajar dari hal tersebut,” ujarnya.

Terkait insentif perpajakan yang akan disalurkan, kata dia, Indonesia sudah memiliki beberapa praktik seperti pembebasan pajak, subsidi pajak, dan insentif perpajakan yang saat ini diberikan kepada Ibu Kota Negara (IKN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan: “Sebenarnya ada cukup banyak manfaat dalam kerangka peraturan yang memberikan manfaat perpajakan. Jadi nanti kita lihat bagaimana perkembangan pembahasan mengenai kantor keluarga itu sendiri.”

Luhut sebelumnya menjelaskan bagaimana kantor keluarga beroperasi dan bagaimana dana beberapa orang terkaya di dunia bisa disimpan di Indonesia. Namun, pemilik dana harus berinvestasi di banyak proyek di Indonesia.

Luhut melalui akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan, Senin (7/1/2024), mengatakan, “Mereka (orang super kaya dunia) tidak perlu bayar pajak, tapi harus berinvestasi dan nanti investasinya akan dikenakan pajak. . “Saya akan melakukannya,” katanya.

Luhut mencontohkan orang kaya di Indonesia yang punya tabungan sekitar $10 hingga $30 juta.

Dana tersebut kemudian diinvestasikan kembali ke proyek-proyek yang ada di negara tersebut.

“Dia harus berinvestasi antara $10 dan $30 juta dan kemudian mempekerjakan orang Indonesia untuk bekerja di kantor keluarga,” katanya.

“Di sini banyak sekali proyeknya, hilirisasi, padang lamun dan sebagainya. Jadi peluang besar untuk dimanfaatkan oleh Indonesia dan tentunya harus bermanfaat bagi Indonesia,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *