Soal E-Wallet Jadi Fasilitator Judi Online, Budi Arie Sebut Tindak Lanjut Ada di BI dan OJK

Jurnalis Tribunnews.com, Ismoyo melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengkritik perusahaan-perusahaan keras yang menyediakan dompet digital atau e-wallet untuk memudahkan pembeli online.

Sementara itu, Langkah selanjutnya diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Pada awalnya, Budi Arie mengatakan peringatan keras Kominfo merupakan wujud perjuangan pemerintah melawan praktik penipuan online gaming yang membahayakan masyarakat.

Soal Judal (e-wallet), ya, inisiatif pemerintah hadir untuk keamanan masyarakat, kata Budi saat ditemui di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (14/10/2024).

“Tujuan didirikannya negara dan negara ini didasarkan pada tiga hal. Yang pertama adalah menjaga darah Indonesia. Kedua, merasionalisasi kehidupan bernegara. Yang ketiga adalah online untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perjudian juga merupakan bagian dari penipuan dan kemiskinan masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan data Laporan Pasar Keuangan dan Analisis Industri (PPATK) yang dihimpun Kominfo; Ada 5 perusahaan e-wallet yang memfasilitasi perjudian online.

Nilai transaksi di 5 dompet digital ini mencapai triliunan rupee.

Kelima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA); PT Visionet Internasional (OVO); PT Dompet Anak Bangsa (GoPay); PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Kominfo hanya memberi teguran, lanjut Budi. Pemerintah tidak punya niat untuk mencegahnya.

Bukan pencegahan, itu laporan PPATK, kami sudah diperingatkan, kata Budi Arie.

“(Tentang hal berikut) kalau PPATK. Sama halnya dengan OJK, BI, Bank Indonesia,” tutupnya.

Pada awalnya, Kominfo menjelaskan penghapusan perjudian online merupakan program pemerintah yang akan dilanjutkan pada pemerintahan berikutnya.

Selama 1,5 tahun menjabat, Menkominfo sudah mengurangi aktivitas daring.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 3,7 juta situs judi online hingga 8 Oktober 2024. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga bergerak cepat menangani promosi situs judi online yang diluncurkan oleh influencer di media sosial.

Menteri Budi Arie menjelaskan, keraguan penggunaan dompet masa kini dalam perjudian online menyebabkan isi saldo meningkat secara tiba-tiba. Selain itu, Transaksi di dompet digital hanya sekedar aliran uang masuk dan keluar tanpa ada transaksi keluar.

Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan, perusahaan jasa E-Wallet harus mencatat rekening pelanggan secara jelas atau elektronik Know Your Customer (eKYC) sesuai dengan ketentuan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Berdasarkan data PPATK, ada 5 perusahaan yang menawarkan dompet online atau e-wallet terkait perjudian online. PT Espay Debit Indonesia Koe (Aplikasi DANA) Bangpet total transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan total transaksi pengalihan saham PT Visionet Internasional (OVO) sebanyak 5.724.337 Rp 216.620.290.539. 577.316 saham transaksi PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan saham transaksi Rp 89.240.919.624 serta total transaksi 80.171 saham Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan saham transaksi Rp 65.45.310.125 6,114,203,815,03,815,3,03,81,3,81,3,03,81,81,81,3,03,81,81,3,03,81,3,03 813,810,03,813,813,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *