Soal Dugaan Kriminalisasi Satpam SKB, MA Sebut Perma Tahun 1956 Masih Berlaku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan Perma Nomor 1 Tahun 1956 masih berlaku.

Aturan ini tentu bisa digunakan untuk menyelesaikan perkara perdata.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Hukum MA Sobandi menanggapi kasus dugaan kriminalisasi dua pekerja PT SKB atas dugaan campur tangan aktivitas pertambangan yang dituntut PT GPU.

“Masih (digunakan). Perma Nomor 1 Tahun 1956 merupakan upaya Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi kesenjangan hukum atas geschil prejudicieel yang saat itu belum masuk dalam hukum acara pidana,” kata Sobandi. kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Sobandi menjelaskan, prasangka merupakan persoalan yang harus diselesaikan sebelum melanjutkan mengadili perkara pokok.

Dikatakannya, dengan prasangka geschil permasalahan hukum perdata dapat diselesaikan tanpa harus menggunakan hukum pidana.

Menurut Kamus Fockema Andrea (1983:410), Prejudicieel Geschil adalah suatu masalah (biasanya perdata) yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum seseorang dapat mulai menilai masalah tersebut.

Ada perbedaan antara pertanyaan yang merugikan tindakan (masalah diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan) dan pertanyaan yang merugikan (masalah diselesaikan terlebih dahulu sebelum keputusan dibuat).

Oleh karena itu, Sobandi mengatakan, sengketa perkara pidana tidak bisa didahulukan sebelum perkara perdata diselesaikan terlebih dahulu.

Seperti diketahui, dua satpam PT SKB yakni Jumadi dan Indra diduga menjadi korban tindak pidana dan ditahan Bareskrim Polri sejak Kamis, 2 Mei 2024 karena diduga menghalangi PT GPU. pertambangan. kegiatan

Sementara itu, dua orang satpam PT SKB mengaku melakukan pengamanan di kawasan PT SKB.

Akibat kriminalisasi tersebut, keduanya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sidang pendahuluan yang diajukan dua satpam PT SKB, Jumadi dan Indra, pada Kamis, 20 Juni 2024.

Penangkapan dua satpam PT SKB ini karena adanya sengketa lahan antara PT SKB dan PT. GPU.

Konflik panjang dugaan saling klaim kepemilikan tanah yang terjadi antara PT. GPU dan PT. SKBnya masih jalan.

Bahkan, untuk pertama kalinya ada laporan kerusakan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kerajaan Musi Banyuasin (Muba).

Berdasarkan data yang dihimpun, konflik keduanya sudah sampai pada tahap saling gugat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Saat itu, menurut PT SKB izin pertambangan yang digunakan penggugat PT. GPU tersebut patut dicurigai palsu.

Menurut pengakuan PT SKB selaku tergugat, mereka memperoleh izin pertambangan pada 1 Juni 2009, yakni keputusan Gubernur Musi Rawas no.002/KPTS/DISTAMBEN/2009.

Sementara itu, pada tanggal 30 Januari 2019, Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi mengeluarkan surat edaran yang berbunyi: Menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan baru sampai dengan terbitnya 0P sesuai dengan UU PMB tahun 2009.

Kemudian, Keputusan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Walikota/Gubernur setelah tanggal 12 Januari 2009 dinyatakan tidak berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *