Soal Bocornya Isi Gugatan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan, Ini Kata Praktisi Hukum

TRIBUNNEWS.COM – Skandal perceraian Riya Richis masih menjadi perbincangan netizen.

Diketahui, salinan permohonan cerai Teuku Ryan dan Ria Richis memuat informasi terkait permasalahan rumah tangga yang menyebabkan hubungan mereka berakhir di pengadilan.

Hal ini kemudian ramai diperbincangkan warganet dan menjadi trending di media sosial.

Praktisi pengacara Jaenudin pun angkat bicara soal bocornya tuntutan tersebut.

Menurutnya, setiap keputusan perceraian atau keputusan apa pun diunggah dan dimuat di situs Mahkamah Agung.

Jaenudin, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Senin, mengatakan, “Surat cerai atau salah satu atau seluruh putusan sudah dimuat di situs Mahkamah Agung. Jadi sudah ada, setiap solusi diunduh dan tersedia di sana.” (13 Mei 2024).

Selain itu, Jaenudin mengatakan hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Apa fungsinya? Ya, fungsinya agar solusinya mudah diakses dan diunduh oleh pemangku kepentingan,” kata Jaenudin.

“Dan hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 11 tentang Keterbukaan Informasi.”

Padahal, Pasal 11(a) menjelaskan bahwa informasi publik tidak dikecualikan, jelasnya. Teuku Ryan meminta masyarakat lebih cerdas menyikapi bocoran isi gugatan tersebut

Teuku Ryan meminta masyarakat lebih bijak menyikapi informasi yang terdapat dalam dokumen tersebut.

Ia pun meminta masyarakat melihat bagaimana pihaknya menjelaskan gugatan Ria Richis yang banyak diperbincangkan.

Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi R mengatakan, “Dari segala macam rumor yang beredar, ada berbagai macam hujatan terhadap Ryan. Mas Dedi menghimbau dan meminta untuk berusaha sedikit lebih seimbang. Jika Anda benar-benar ingin tahu, coba jawaban kami.”

Dalam hal ini, Dedi pun menolak klaim berlebihan dari YouTuber tersebut.

Dedi mengatakan, gugatan tersebut hanya sekedar persoalan komunikasi antara sepasang artis.

Dedi pun menegaskan, dakwaan yang disangkakan kliennya tidak terbukti.

“Karena semua yang dibuktikan di pengadilan hanya soal komunikasi saja ya?”

“Jadi kalau soal pembinaan rohani dan bukan mencari nafkah, apa masalahnya,” kata Dedi. Ini belum terbukti sama sekali.”

(Tribunnews.com/Latifah/M Alvian F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *