Soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah Diubah MA: Dikritik Anies hingga Sikap KPU

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Gubernur Jakarta, Ines Baswidan, mengkritisi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batasan usia calon kepala daerah.

Menurut Innes, aturan tidak boleh diubah, tapi dipatuhi.

“Begini aturannya jangan diubah, aturannya dipatuhi, aturannya ditaati, ini prinsipnya,” kata Ines saat ditemui di kawasan Pandak Anda, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024). .

Ia membandingkan perubahan aturan ini dengan permainan catur.

Jika peraturan berubah di tengah permainan catur, maka akan menjadi masalah.

“Main catur di tengah-tengah catur dan aturannya sudah berubah, susah ya,” lanjutnya.

Namun, Anees menyerahkan seluruh keputusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mantan calon presiden nomor urut 1 itu hanya menegaskan, sebaiknya aturan yang ada tidak diubah karena tahapan Pilkada 2024 kini tengah berjalan.

“Jadi menurut kami, sekarang tinggal bagaimana KPU menyikapinya, tapi menurut saya yang namanya aturan main tidak akan berubah seiring berjalannya waktu, itu prinsipnya.”

Sementara itu, MA meminta KPU tidak menafsirkan aturan batasan usia calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah adalah 30 tahun pada saat pendaftaran.

Namun dijelaskan batasan usia calon Direktur Wilayah dan Wakil Daerah dihitung pada saat pembukaan Direktur Wilayah.

Keputusan itu kemudian dianggap menggelar karpet merah kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kesing Pangaripe.

Berdasarkan keputusan tersebut, Dirjen PSI bisa memenuhi syarat jika ikut serta dalam Pilkada 2024. Sikap KPU

Sementara itu, terkait Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tentang Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Usia Minimal Pencalonan Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara. .

Anggota KPU Idham Hulik menegaskan partainya menyelenggarakan pemilu dan pilkada sesuai asas kepastian hukum.

Putusan MA menegaskan Adam merupakan produk hukum yang mempunyai kekuatan hukum final dan mengikat.

“Dalam menyelenggarakan pemilu atau pilkada harus menerapkan asas jaminan hukum,” kata Idham kepada media, Kamis (13/6/2024).

Meski begitu, Adham tidak menyebutkan apakah keputusan MA itu akan dilaksanakan pada PKPU Pilkada yang saat ini sedang dalam proses koordinasi KPU dengan DPR dan pemerintah.

Ia hanya menegaskan pihaknya akan segera merilis rincian PKPU Pilkada setelah proses koordinasi selesai.

“Dan apabila nanti rancangan peraturan KPU tentang pencalonan pimpinan daerah sudah melalui proses Rakor Peraturan Hukum, akan segera kami terbitkan,” ujarnya. Kalimat: Aturan ini tidak bisa diterapkan pada tahun 2024

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jamli Asdeqi menjelaskan, keputusan MA terkait perubahan syarat usia calon daerah tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2024.

Sebab, proses Pilkada 2024 sudah berjalan sehingga seharusnya aturan tersebut berlaku pada Pilkada 2029.

Jadi putusan MA sedikit berbeda dengan putusan MK. Jamli kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024), “Putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan setelah diputuskan dan harus ditaati.” . selesai.”

Dia menjelaskan, penetapan MA mengenai batasan usia calon kepala daerah memerlukan perintah dari regulator, dalam hal ini KPU, untuk mengubah aturan karena undang-undang telah dimaknai oleh MA melalui putusannya.

“Jadi di sini harus dilaksanakan oleh KPU terlebih dahulu. Sedangkan KPU terikat dengan langkah-langkah proses yang ada dalam pembuatan aturannya,” kata Jamli.

Dia menjelaskan, karena proses Pilkada 2024 sudah berjalan, KPU tidak bisa mengubah aturan tanpa masa berlaku 2029.

“Pencalonan kepala daerah sudah berjalan. Kemudian dia tidak boleh mengubah apa pun kecuali untuk kepentingan tahun 2029.”

“Kita serahkan pada KPU apakah akan mengubah undang-undang sekarang atau nanti,” jelasnya.

Yang jelas, kata Jamli, dampak perubahan tersebut belum bisa dirasakan saat ini karena langkah-langkahnya sudah berjalan.  

“Jadi tidak adil kalau yang tadinya dianggap tidak memenuhi syarat tiba-tiba menjadi memenuhi syarat. Jadi pelaksanaan putusan MA akan berlaku pada tahun 2029.”

“Tapi ingat, aturan KPU harus diubah dulu oleh KPU. Bisa diubah sekarang, tapi baru dilaksanakan pada 2029. Atau bisa diubah setelah Pilkada 2024 agar tidak terjadi kesimpangsiuran.” dia bersikeras.

(Tribunnews.com/Deni/Mario/Rahmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *