Skandal Pencucian Nilai Rapor 51 Siswa Lulusan SMPN 19 Depok Agar Lolos PPDB: Katrol Nilai 20 Persen

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- SMPN 19 Sebanyak 51 siswa lulusan Depok didiskualifikasi dari delapan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).

Pembatalan puluhan calon peserta didik (CPD) ini dilakukan karena puluhan siswa SMPN 19 Depok terbukti menandai atau mencuci nilai rapornya untuk lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Siti Chaerijah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, membenarkan SMG yang dibawa ke SMAN dibatalkan.

“Kami menghormati keputusan yang muncul dalam rapat koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek tentang pembatalan CPD yang diambil di SMAN,” kata Siti saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/). 7/2024).

Sebaran lulusan CPD SMPN 19 Depok 51 yang dinonaktifkan oleh 8 SMAN adalah sebagai berikut:

1. SMAN 1 s/d 21 BPK.

2. SMAN 2 dengan 2 CPD

3. SMAN 3, maksimal 5 BPK.

4. SMAN s/d 1 CPD4.

5. SMAN 5 s/d 4 BPK.

6. SMAN 6 dengan 9 BPK

7. SMAN 12 sd 5 BPK.

8. SMAN 14, s/d 4 CPD.

Siti mengatakan, pihaknya akan membantu memfasilitasi 51 CPD yang tidak diperbolehkan mencari sekolah swasta pengganti SMAN.

Dinonaktifkan oleh SMAN karena nilai yang diunggah ke sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak sesuai dengan nilai e-laporan.

Nilai yang diunggah ke sistem PPDB berbeda dengan nilai yang ada di laporan elektronik, tutupnya.  Akui kamu salah

Nenden Eveline Agustina, Kepala SMPN 19 Depok, angkat bicara soal 51 lulusan yang didiskualifikasi dari delapan SMA akibat manipulasi rapor.

Eveline mengaku melakukan kesalahan dan siap menerima konsekuensinya.

Oleh karena itu, kami menerima adanya kesalahan dalam proses yang kami lalui dan kami siap menghadapi konsekuensinya bersama Kementerian Pendidikan Nasional, kata Eveline, Selasa (16/7/2024).

Eveline mengatakan, kasus pengusiran puluhan siswa SMPN 19 Depok dari delapan SMAN sedang ditangani Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Dinas Pendidikan (Dışdik) Kota Depok.

“Semuanya kami teruskan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek dan diumumkan di sana,” ujarnya. Nilai mode pencucian

Terdapat 51 siswa di Depok yang tidak bisa masuk SMA Negeri karena kedapatan memanipulasi anggaran dengan menaikkan nilai hingga 20 persen dari nilai awal.

“Kemudian Kemendikbud buka (datanya), kalau tidak salah nilainya naik rata-rata 20 persen, dari e-laporan sekitar 20 persen,” kata Ketua Harian itu. Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com pada Selasa, 16/7/2024.

Ade mengaku menyayangkan kejadian tersebut terjadi di kawasan Kota Depok. Selain itu, nilai siswa saat ini masih cukup baik dan dinilai berhasil dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Meski tidak perlu cuci rapor (ganti nilai), tapi artinya akurat, kata Ade. “Pasti ada peluang untuk diterima (di sekolah negeri), itu benar,” kata Ade.

“Tapi kalau kelihatannya seperti itu ya, namanya sudah naik (nilainya), jadi mau lebih percaya diri (agar diterima),” imbuhnya.

Kecurangan tersebut berdasarkan keterangan Ade, pihaknya mengetahui adanya kecurangan tersebut dalam pertemuan dengan inspektorat jenderal (inspektur jenderal) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, Jumat (7/12/2024).

Hal inilah yang membuat Kemendikbud Jabar menangkap 51 siswa peserta Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah.

Sebenarnya hari Sabtu dan Minggu juga diundur, (siswa) tidak diajak mengikuti ujian pra MPLS, kata Ade.

Namun setelah masa penantian tersebut, Dinas Pendidikan Jabar bersama SMA Negeri terkait memutuskan mengirimkan surat pembatalan kepada masing-masing siswa pada Senin (15/7/2024), hari pertama masuk sekolah.

“Bagi kami, kalau situasinya tidak jelas, kalau tidak jujur, maka tidak mungkin kami melanjutkan (menyekolahkan anak),” jelas Ade.

Selain menentukan persentase peningkatan nilai, Irjen Kemendikbud juga menemukan informasi adanya 51 siswa sekolah bernama SMPN 19 Depok yang terlibat tindak pidana.

“SMA tersebut meluluskan 300 siswa, namun pada akhirnya terungkap 51 siswa sebagai “pencuci rapor” (memanipulasi nilai). Demikian data yang disampaikan Irjen Kemendiknas. . “lanjut Ade.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Jabar (Jabar) melaporkan hal tersebut kepada Pj Gubernur Jabar dan menyerahkannya ke Pemkot Depok. (Tribun Depok/Kompas.com)

Penulis : M. Rifqi Ibnumasi

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Menit Terakhir: 51 Siswa Lulus SMPN 19 Depok 8 SMA Negeri Tak Dapat Izin, Terbukti Nilainya Meningkat

Dan

51 Siswa Manajer SMPN 19 Depok selesai menilai nilai yang ditolak SMAN: Kami salah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *