TRIBUNNEWS.
Selain TUN, keputusan Bupati tidak bisa memutuskan.
Senin (Senin) mengatakan: “Pengadilan Negeri (PN) tidak dapat memutus Keputusan Bupati, sehingga Keputusan Bupati hanya dapat dilaksanakan dan diputuskan oleh TUN. 7/10/2024) Profesor Dr Hibnu Nogroho dari General Soderman University (ANSOD) kepada wartawan.
Menurut Hibnu Nogroho, hanya TUN yang bisa memutuskan apakah keputusan Reagan melanggar UU Minerva.
Dia: “Pengadilan tidak bisa melakukan itu, hanya TUN yang bisa memutuskan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada awal tahun 2024, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melakukan penyidikan ke Mahkamah Agung atas kasus yang melibatkan H. Maming, mantan anggota Center for Local and Development Studies (CLDS). ). Kabupaten Tana Bumbu Kalimantan Selatan. Sedikitnya sepuluh peserta ujian yang hadir menetapkan Mardani Maming menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 296 Tahun 2011 yang menyetujui pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL ke PT PCN. Penguji dan Redaksi Mahrus Ali 2009 berpendapat, ketentuan Pasal 93 UU 4 Pertambangan dan Batubara ditujukan kepada pemegang IUP dan bukan pada jabatan direksi.
Dosen Hukum Pidana FH UII mengatakan: “Selama syarat tersebut terpenuhi, pengalihan IUP diperbolehkan.”
Ridwan, Guru Besar Hukum Administrasi Publik FH UII mengatakan: Tidak perlu melampirkan persyaratan administratif, teknis, lingkungan hidup, dan finansial pada permohonan pengalihan IUP-OP. Pasalnya, persyaratan tersebut terkait dengan izin transfer.
Karina Di Nugrati Putri, dosen Fakultas Hukum Bisnis Fakultas Hukum UGM mengatakan: Jika dapat dibuktikan uang yang diterima PT TSP dan PT PAR berasal dari keuntungan operasional pelabuhan PT ATU sesuai kontrak yang sah. , maka tidak ada dasar dugaan bahwa voucher tersebut terkait dengan pengalihan IUP-OP atas perintah Bupati.
Kasus mumi laki-laki
Majelis hakim Pengadilan Pertama dikabarkan bersalah dan memvonis Mardan Maming dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini menerima suap dan memerintahkan pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).
Hal itu dilakukan saat Maming Tanah Bumbu menjadi sutradaranya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Heru Kuntzoro juga memerintahkan negara untuk membayar denda tambahan sebesar $110,6 miliar, dan jika Anda tidak membayar, properti Anda akan disita dan dilelang atau diganti dalam waktu 2 tahun. Penjara
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman Mardani menjadi 12 tahun.
Menuntut keadilan, Mardani Maming mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Hakim Agung Suhadi bersama Hakim Agung Augustinus Pornomo Hadi dan Hakim Agung Suharto menolak permohonan kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim Mahkamah Agung memerintahkan Mardani Maming membayar denda sebesar 110.604.371.752 rupiah (RMB 110,6 miliar) dengan hukuman penjara 4 tahun.
Mardani Maming kemudian mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK Nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 diajukan oleh Mardani H Maming.
Pengadilan menyimpulkan: Majelis hakim yang memimpin sidang penyidikan (PK) Mardani H Maming ini diketuai oleh DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota DPR 1 H. Ansori, SH, MH dan 2 Anggota DPR. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara itu, Wakil Panitera Reserse Peradilan (PK) Mardani H Maming Dodik Setiyo Vijayanto, S.