Sita Ponsel Sekjen PDIP Hasto, KPK Ingin Telusuri Lokasi DPO Harun Masiku

Berita dari reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tujuan penyitaan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan itu diperlukan untuk mengetahui keberadaan mantan calon anggota parlemen dari Partai Demokrat Harun Masiku.

Penyidik ​​akan mendalami apa saja yang terjadi di sekitar penyitaan alat komunikasi tersebut, dan tentunya informasi yang terkandung di sini akan diperlukan untuk proses penyidikan kasus ini, kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa. katanya (6 November 2024).

Pada Senin, 10 Juni 2024, perangkat milik Hasto disita saat ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam kasus ini, Harun Masiku sudah buron selama 4 tahun.

Budi mengatakan meski status DPO Harun sudah empat tahun, namun tetap masuk akal jika melacak gerak-gerik Harun melalui ponsel Hasto.

Budi mengatakan, tim penyidik ​​KPK akan mengoptimalkan berbagai cara untuk melacak keberadaan Harun Masku.

Oleh karena itu, pemeriksaan kasus ini atau pemanggilan DPO dalam kasus ini mungkin juga akan membuahkan hasil, ujarnya.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan pengusutan komprehensif terhadap kasus Harun Mascu yang sudah empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk mengetahui di mana Harun bersembunyi, tim penyidik ​​KPK mewawancarai dua mahasiswa dan seorang pengacara; Ada pula dugaan ada yang sengaja menyembunyikan Harun Masku.

Penyidik ​​KPK bahkan memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Salah satu materi penyidikan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu pada Kamis, 28 Desember 2023 adalah soal keberadaan Harun Masiku.

Tim penyidik ​​KPK pun menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.

Dalam kasus tersebut terungkap Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menerima pembayaran sebesar S$19.000 dan S$38.350 atau setara R600 juta dari Saeful Bahri.

Suap itu diberikan agar KPU menyetujui permintaan Wahyu untuk mengganti sementara anggota DPR Daerah I Sumsel Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Sidang merepotkan Harun Masiku bermula dari Operasi Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, Satgas KPK menangkap beberapa orang, termasuk Wahyu Setiawan yang menjabat Komisioner KPU, serta rekan dekatnya yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Sementara Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah menghilang dari muka bumi.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Imigrasi menyatakan calon anggota Partai Demokrat bernomor urut 6 yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) pertama Sumsel pada Pilpres 2019 itu terbang ke KPK pada 6 Januari 2020. hari sebelum pemilu. Singapura memulainya. OTT belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Politisi Demokrat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan Harun belum kembali ke Indonesia.​

Media pemerintah bahkan memberitakan Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan membawa rekaman CCTV dari Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah santer beredar kabar Harun sudah kembali ke Indonesia, baru-baru ini pihak Imigrasi mengoreksi informasi tersebut dan menyatakan Harun sudah kembali ke Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun Maşiku ke dalam daftar buronan atau buronan per 29 Januari 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *