Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon genggam (HP) milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perang (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Penangkapan itu terjadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap anggota DPR RI Pengganti Sementara (PAW) periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, pada Senin ( 6/10/2024).
Tujuan BPK menyita ponsel Hasto adalah untuk mencoba mencari lokasi Masiku.
Sebab, Masiku diketahui buron dalam kasus suap PAW sejak tahun 2020 lalu.
Apakah KPK menemukan koordinat Harun Masiku usai menyita ponsel Hasto?
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa mengungkapnya.
Dia hanya bisa mengatakan, tim penyidik masih berusaha menganalisis informasi berdasarkan barang bukti yang disita.
“Jadi saya belum bisa ungkapkan kenyataannya apa. Kita berharap Ham [Haron Masikho] segera ditemukan, agar tidak ada lagi konflik di masyarakat saat ini,” kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (15/6)./ 2024).
Tessa membenarkan tim investigasi punya strategi khusus untuk menemukan Aaron Masiku, namun hal itu belum bisa diungkapkan ke publik.
“Karena ini masih proses penyidikan, kita belum bisa membeberkan terlalu banyak di forum publik. Kita tunggu saja,” ujarnya.
Buntut dari penyitaan ponsel Hasto dan sejumlah barang miliknya menuai kontroversi.
Hasto melaporkan, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti melakukan penyitaan di sejumlah instansi seperti Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, dan Bareskrim Mabes Polri.
Kubu Hasto menilai penyitaan tersebut melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan terlalu terburu-buru.
Dalam kasus ini, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (GEC) Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wayu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDIP Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani divonis bersalah dan dinyatakan bersalah. Saat ini Haroon masih berstatus buron setelah lolos dari Operasi Penangkapan (OTT) pada Januari 2020.