Siswi SMP di Bekasi Dilecehkan Kakak Ipar Sejak Februari 2023, Korban Berhenti Sekolah Karena Malu

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Seorang siswi SMP berinisial FR (15) diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan kakak iparnya AH (27) di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pengacara korban, Prabu Dana Mamboso mengatakan, kekerasan seksual tersebut juga mengandung unsur pemaksaan.

“Karena saat korban ingin memberontak Mulutnya disumpal. Artinya ada paksaan dan tidak ada viktimisasi,” kata Prabu Dana Mboso, Selasa, 13 Agustus 2024.

Prabu Dana Mbozo menjelaskan, kejadian itu terjadi setelah FR memberitahu keluarganya bahwa FR mengaku telah dicabuli mulai kronologi Februari 2023.

Awal kejadian, FR mengaku sempat tertidur sekitar pukul 13.00 WIB di kamarnya dan tiba-tiba AH masuk dan langsung menggendongnya sambil membuka baju korban hingga tidak mengenakan apa-apa.

Bahkan, saat kejadian, keluarga F.R juga sedang tidur di tempat yang sama.

“AH tidak tinggal satu rumah, tapi berdekatan, sekitar 15-20 meter dari rumah FR,” jelasnya.

Prabu Dana Mbozo mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Bekasi. Karena dugaan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016

Keluarga korban kemudian juga ikut BAP.

“Otopsi telah dilakukan terhadap korban. Dan kami telah menghubungi Komite Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan akan menjadwalkan konsultasi pada Rabu, 14 Agustus 2024,” ujarnya.

Usai kejadian, FR dipastikan mengalami luka berat dan terpaksa berhenti sekolah karena khawatir dengan komunikasi. Keluarga korban kaget.

Sementara itu, adik korban, Maya (35), mengaku kaget mendengar cerita FR karena pelakunya adalah kakak iparnya.

Sebab tidak ada tingkah aneh dari FR dan AH pasca kejadian tersebut.

“Perasaannya aku tidak percaya, tapi itu benar. Bagaimana kamu bisa kejam sekali pada adikmu sendiri? Padahal menantumu memanggilmu adik, tapi kenapa kamu punya perasaan padaku? Memang benar. “Aku terkejut,” kata Maya.

Maya mengungkapkan, AH mungkin akan menerima hukuman terberat atas perilakunya.

“Keluarga pelaku berharap dihukum seberat-beratnya. Karena orang tua saya dirugikan,” pungkas Maya.

Pengarang: Randy Rutama

Artikel ini diterbitkan pada Topik Tribunbekasi.com: Siswa SMP Bekasi Diduga Disetubuhi Menantu Saat Tidur dan Disumpal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *