Siswi Kelas 6 SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tukang Rongsok yang Dikenalnya di Aplikasi Kencan

Laporan reporter Wartakotalive Miftahul Munir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewa alias SPS hadir dalam jumpa pers kasus pencabulan terhadap anak kelas 6 SD di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (10/9/2024).

Korban berinisial AKN berusia 12 tahun dan mengalami pelecehan seksual oleh Dewa sebanyak 6 kali.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Syahduddi mengatakan, kronologi hubungan seksual tersebut bermula saat korban dan pelaku bertemu melalui aplikasi kencan Livematch.

Berdasarkan pengakuannya, penyerang mengetahui tentang aplikasi kencan di jejaring sosial TikTok.

Belakangan, saat dia sedang menelusuri aplikasi kencan, dia menghubungi korban. Lalu mereka bertukar nomor ponsel, kata Syahduddi.

Usai bertukar nomor ponsel, lanjut Syahduddi, pelaku dan korban sepakat bertemu di sebuah lokasi di kawasan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Usai bertemu, keduanya tampak langsung saling mengenal karena sering berbincang melalui ponsel.

Saat ditemui Dewa, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy B5503BIK berwarna biru krem.

Syahduddi menjelaskan, usai bertemu, korban langsung diajak ke tempat kerja pelaku di salah satu gudang atau tempat pembuangan sampah di Pejagalan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, tempat ia bekerja sebagai tukang barang bekas. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku dan korban melakukan hubungan badan kurang lebih sebanyak 6 kali dan menjauhkan korban baru pada tanggal 16 September selama kurang lebih satu minggu, ujarnya.

Alumni Akpol 1997 itu menjelaskan, orang tuanya bingung karena anaknya tidak mau pulang tanpa memberi tahu keluarga.

Ayahnya yang berinisial JSN kemudian melapor ke Polsek Kalidres karena anaknya tidak pulang selama 2×24 jam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik ​​menemukan memang ada indikasi tindak pidana melakukan hubungan seksual dengan anak atau mengambil perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tuanya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan peneliti di RSUD Tarakan Jakarta Pusat pada 23 September 2024, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban. 

Hal ini, lanjut Syahduddi, sesuai dengan pengakuan pelaku, bahwa pelaku telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 6 kali. 

“Kami menjerat pelaku Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya. katanya petugas polisi melati 3. (m26)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dewa Pirang Membawa Pergi Bocah 12 Tahun, Dia Berhubungan Seks 6 Kali Seminggu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *