TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintahan mulai tahun 2025 pada bulan Juni akan menerapkan kebijakan standar kelas rawat inap (KRIS), menggantikan BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Implementasi kebijakan ini melalui proses panjang, berbagai kajian dan diskusi. dan pengujian dengan banyak negara.
Terkait hal tersebut, Anggota Komite IX DPR Wenny Haryanto mengatakan, sistem KRIS merupakan amanat peraturan yang diatur pada tahun 2004. 40 (Pasal 23) UU Sistem Jaminan Sosial Nasional Tahun 2021 PP 47 tentang pelaksanaannya di bidang rumah sakit (Pasal 18, 84). pada tahun 2020 Keputusan Presiden No. 64 tentang jaminan kesehatan (Pasal 54), wajib menjamin kesetaraan dan keadilan dalam kategori standar pelayanan kesehatan.
Menurut dia, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, berbagai kajian, diskusi, dan uji coba telah dilakukan dengan berbagai pihak seperti kementerian dan otoritas, pakar kesehatan, pakar hukum, DPR RI, organisasi kesehatan, rumah sakit, dan berbagai pihak terkait lainnya. jangka waktu yang singkat. .
“KRIS akan dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia, mengkaji kesiapan berbagai negara secara bertahap. Program JKN menerapkan prinsip kesetaraan bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan keadilan dalam hal kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan,” kata Wenny, Kamis (23-05-2024).
Wenny mengatakan, sistem KRIS benar-benar dapat meringankan beban masyarakat karena setiap anggota masyarakat akan mendapatkan manfaat yang sama kualitasnya dan pemerataan pelayanan kesehatan. Sesuai motto BPJS Kesehatan, gotong royong membantu semua orang.
Artinya, setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk mendanai masyarakat sakit yang membutuhkan pertolongan. Yang tidak sakit membantu yang sakit dan membutuhkan pertolongan, kata Wenny.
Ia berharap dengan sistem KRIS, BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat – pelayanan yang adil dan merata, sederhana, mudah diakses, tanggap dan tanggap.
“Sehingga kedepannya tidak ada lagi pasien yang harus bolak-balik proses rujukan dalam waktu yang sangat lama atau mengantri dalam waktu yang sangat lama kesakitan di rumah sakit darurat menunggu tanggapan dari BPJS Kesehatan. untuk penempatan dan perawatan di dalam ruangan.” “. kata Wenny.