Sistem KIP Kuliah 2024 Alami Kendala, Peserta yang Sudah Daftar Harus Lakukan Hal Ini

TRIBUNNEWS.COM – Ada masalah pada sistem layanan Kartu Pintar Perguruan Tinggi Indonesia (KIP Kuliah) 2024.

Oleh karena itu, sistem pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id saat ini belum tersedia.

Pusat Layanan Keuangan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memastikan sistem KIP Kuliah akan beroperasi penuh pada 29 Juli 2024.

Kendala tersebut menyebabkan banyak kesimpangsiuran data mahasiswa peserta KIP Culia.

Apalagi, peserta yang baru mendaftar KIP Culia 2024 juga menghadapi kendala.

Puslapdik Kemdikbudristek mengimbau mahasiswa yang terdaftar di KIP Kuliah bisa mengatasi hal tersebut. Cara Mengatasi Sistem KIP Kuliah 2024 Bermasalah bagi Siswa yang Sudah Mendaftar Peserta yang sudah mendaftar KIP Kuliah 2024 sebelum terjadi masalah sistem perlu mengakses sistem KIP Kuliah dan mendaftar ulang akun KIP Kuliah masing-masing. Pada tanggal 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024, peserta dapat mengecek kembali data yang disimpannya, serta mengunggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah. 

Selain itu, Puslapdik Kemdikbudristek menawarkan solusi lain untuk permasalahan sistem KIP Kuliah 2024. Seluruh proses pembayaran KIP Kuliah akan selesai sesuai jadwal (bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah lanjutan pada semester 2023/2024). Proses seleksi akan dilanjutkan setelah layanan kembali. Universitas akan memastikan mahasiswa baru tidak kehilangan haknya untuk mengikuti seleksi penerima manfaat KIP Kuliah. Batas waktu pembayaran bagi pemohon KIP Kuliah yang telah disetujui melalui Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Berbasis Ujian Nasional (SNBT) akan ditunda hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.

Sedangkan bagi mahasiswa yang belum mendaftar KIP Kuliah 2024 dapat mendaftar mulai tanggal 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Berikut cara daftar KIP Kuliah 2024 : Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Kunjungi kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Silakan masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif. Sistem memeriksa keabsahan data yang dimasukkan. Setelah proses verifikasi berhasil diselesaikan, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor registrasi dan kode akses ke alamat email Anda yang terdaftar. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur pilihan (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri) yang akan diikuti. Kemudian, mahasiswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau Sistem Informasi Seleksi Nasional untuk melanjutkan pendidikan tinggi sesuai jalur pilihan yang dipilihnya. Proses sinkronisasi dengan sistem selanjutnya dilakukan dengan pendekatan host-host. Bagi Calon Mahasiswa KIP Kuliah yang telah diterima di suatu institusi pendidikan tinggi, dapat dilakukan verifikasi tambahan oleh institusi pendidikan tinggi tersebut sebelum direkomendasikan sebagai Calon Mahasiswa KIP Kuliah. Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Pemegang KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat yang lulus pada tahun ini atau lulus paling lama dua tahun yang lalu. Seleksi penerimaan mahasiswa baru melewati setiap proses penerimaan perguruan tinggi atau perguruan tinggi kejuruan, termasuk akreditasi PTN atau PTS, dari program studi yang resmi disetujui dan terdaftar dalam Sistem Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Pelamar dengan potensi akademik yang sangat baik namun memiliki keterbatasan finansial atau berasal dari keluarga miskin memerlukan perhatian khusus dan harus didukung dengan bukti dokumen yang sah. Persyaratan finansial Peserta KIP Kuliah 2024

Kebutuhan finansial penerima manfaat KIP Kuliah Merdeka adalah pelajar dari keluarga tidak mampu/miskin yang ditunjukkan dengan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelajar atau pemegang Kartu Indonesia Pintar Pendidikan Menengah (KIP).

2. Pelajar dari keluarga penerima program bantuan sosial yang termasuk dalam Data Pengumpulan Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau ditunjuk oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang pelayanan pemerintah di bidang sosial: Pelajar dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi. Siswa dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Lanjutan (KKS).

3. Golongan miskin/miskin-miskin menurut PPKE (Data Segera Pengentasan Kemiskinan Ekstrim) desil maksimal ke-3 yang ditetapkan oleh Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Pelajar panti sosial/panti asuhan.

5. Apabila calon penerima manfaat tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, ia tetap dapat mendaftar untuk menerima KIP Kuliah Merdeka sepanjang memenuhi persyaratan kemiskinan/aborsi-miskin sesuai peraturan. Jumlah penghasilan orang tua/wali sebanyak-banyaknya Rp4.000.000 per bulan atau jumlah penghasilan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebanyak-banyaknya Rp750.000. Surat keterangan keluarga miskin yang diterbitkan dan disahkan pemerintah dalam bentuk Surat Keterangan Miskin (SKTM) ditunjukkan paling sedikit di tingkat desa/kecamatan untuk menunjukkan bahwa status keluarga tersebut miskin atau menganggur.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *