Sistem Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Diberlakukan Hari Ini

TRIBUNNEWS.COM – Acara individu di DKI Jakarta dibatalkan mulai Senin (17/6/2024) hingga hari ini, Rabu (18/6/2024).

Hal ini dalam rangka Hari Raya Idul Adha Nasional 1445 H yang jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.

Sedangkan tanggal 18 Juni 2024 resmi menjadi hari raya Idul Adha 1445 H.

Akun Instagram @dishubdkijakarta yang dikutip Tribunnews.com, Selasa, menulis: “#DishubFriends, selama libur Idul Adha 1445 H dan libur bersama, acara ganda pada 17 dan 18 Juni 2024 dibatalkan .” (18/6/2024).

Ketentuan ini didasarkan pada:

– Deklarasi Bersama Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelembagaan dan Reformasi Republik Indonesia No. 855 Tahun 2023, No. 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan hari libur nasional tahun 2024; Lagi

– Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3): Pemberlakuan pembatasan lalu lintas tidak dilakukan dengan menggunakan jadwal ganjil pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Meski demikian, masyarakat diimbau tetap menaati rambu-rambu jalan.

Selain itu, untuk mendapatkan informasi mengenai penggunaan Ganjil Genap di DKI Jakarta, masyarakat dapat memantau melalui Instagram @dishubdkijakarta.

“Pantau terus media sosial Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk informasi lebih lanjut mengenai penerapan prinsip Ganjil – Genap!”, pungkas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku Senin hingga Jumat dalam dua sesi.

Sesi pertama berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sesi kedua berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda hingga Rp500.000 sesuai Pasal 287 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Daftar Hari Libur Nasional 2024 1 Januari : Tahun Baru 2024 M 8 Februari : Perjalanan Malam dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzi 11 Maret : Hari Raya Nyepi Baru Tahun 1946 M. 29 Maret : Wafatnya Yesus Kristus 31 Maret : Paskah 10 – 11 April : Idul Fitri 1445 H 1 Mei : Hari Buruh Internasional – 9 Mei : Kenaikan Kristus 23 Mei : Waisak 2568 B 1 Juni : Hari Lahir Pancasila Juni 17 : Idul Adha 1445 H 7 Juli : Tahun Baru Hijriah 1446 H 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW 25 Desember : Daftar Hari Raya Natal pada tahun 2024 Libur Misa pada tanggal 9 Februari : Libur Misa Tahun Baru Imlek 12 Maret : Libur Misa Hari Suci Tahun Baru 1946 8, 9, 12, 15 April : Libur Bersama Idul Fitri 1445 H. 10 Mei : Libur Bersama Kenaikan Kristus Mei 24 : Libur bersama Hari Raya Waisak 18 Juni : Libur Bersama Idul Fitri-Al-Adha 1445 H 26 Desember : Libur Bersama Natal

(Tribunnews.com/M Alfian Faka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *