Sistem Bisa Diakses Kembali, Ikuti Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024 di Kip-kuliah.kemdikbud.go.id

TRIBUNNEWS.COM – Begini Cara Daftar Ulang KIP Perguruan Tinggi 2024 Setelah Program Revival Selesai

Sebelumnya, proses pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2024 sempat terganggu akibat serangan ransomware di Pusat Data Nasional (PDNS).

Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang telah mendaftar sebelum gangguan dapat melakukan pendaftaran ulang pada mata kuliah KIP 2024 mulai hari ini, Senin (29/7/2024).

Proses pengajuan kembali atau pendaftaran ulang KIP Perkuliahan Tahun 2024 dibuka hingga tanggal 31 Oktober 2024.

Diketahui, sebanyak 853.393 siswa yang mendaftar sebelum intervensi dapat memperoleh kembali akun KIP Kuliah 2024 dengan melakukan registrasi ulang.

Mahasiswa yang sudah terdaftar sebelumnya dapat mendaftar kembali di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Hal ini dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Nasional (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Serta melakukan klaim akun, pengisian data Formulir KIP Kuliah 2024, serta pengecekan formulir dan kartu peserta.

Sedangkan pendaftaran mata kuliah KIP akan dibuka kembali pada tahun 2024 bagi calon mahasiswa yang tidak sempat melakukan registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun baru.

Simak cara daftar KIP Kuliah 2024 lengkap dan persyaratannya, kunjungi halaman resminya di bawah ini. Cara Mengambil Kembali Masuk Perguruan Tinggi KIP Tahun 2024

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2024 adalah sebagai berikut: Pemohon melakukan pendaftaran akun melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pada saat registrasi, pelanggan memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid. Selanjutnya program KIP Kuliah akan melakukan verifikasi NIK, NISN dan NPSN serta memastikan kelayakan menerima KIP Kuliah. Jika proses verifikasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor registrasi dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan pendaftar. Pelamar memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka di halaman KIP Kuliah Merdeka dan memilih program yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri); Setelah itu pelamar menyelesaikan proses pendaftaran sesuai tata cara seleksi yang dipilih berupa SNBP/SNBT/Mandiri di halaman KIP Kuliah. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan masuk perguruan tinggi, disarankan dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum Puslapdik sebagai calon penerima KIP Kuliah. Persyaratan Masuk Perguruan Tinggi KIP Tahun 2024

Persyaratan Penerima: Penerima KIP Kuliah Merdeka telah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang telah mereka tamat pada tahun ini atau paling lama dua tahun yang lalu. Mereka telah lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua metode penerimaan ke Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan atau Sekolah Tinggi Ilmu Kerja, baik program studi yang disetujui PTN maupun PTS yang telah resmi disetujui dan diakui oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi yang Terdaftar dalam sistem nasional . Memiliki kemampuan akademis yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/lemah dan/atau berkebutuhan khusus, dengan didukung bukti tertulis yang resmi.

Prinsip Ekonomi:

Penerima KIP Kuliah 2024 merupakan pelajar yang berasal dari keluarga tidak mampu/miskin, dibuktikan dengan:

1. Pemegang peserta didik pada pendidikan menengah atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Pelajar dari keluarga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial yang diselesaikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, seperti: keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); Siswa yang berasal dari keluarga yang mempunyai Kartu Keluarga (KKS) yang berhasil.

3. Mereka termasuk penduduk miskin/rentan pada angka desimal ke-3 (tiga) dalam Statistik Penanggulangan Kemiskinan Primer (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Siswa lembaga kesejahteraan/panti asuhan.

5. Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, ia dapat mendaftar untuk menerima KIP Kuliah Merdeka sepanjang ia tergolong miskin/berisiko miskin sesuai ketentuan dan memenuhi persyaratan yang dibuktikan dengan penghasilan gabungan bruto orang tua/wali Rp4.000.000 per bulan atau penghasilan bruto orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000; Bukti keluarga miskin berupa Surat Keterangan Tidak Memenuhi Syarat (SKTM) yang diterbitkan oleh Pemerintah, untuk menyatakan status keluarga miskin atau tidak memenuhi syarat di tingkat desa/kecamatan.

Untuk langkah selanjutnya lebih detail, silakan membaca dokumen panduan yang tersedia di website KIP Kuliah.

Jika Anda memerlukan informasi tambahan, siswa dapat menghubungi:

Unit Pelayanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui https://ult.kemdikbud.go.id/ atau call center 177

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *