Sisi Gelap Daycare di Depok: Staf Guru Hanya Digaji Rp250 Ribu dan Diperlakukan Layaknya ART

TRIBUNNEWS.

Sementara itu, pihak panti asuhan kini bermasalah karena pemiliknya diduga menganiaya anak di bawah umur yang diasuhnya.

Usai kejadian tersebut, Ririn bercerita, saat bekerja di TPA Depok, ia digaji Rp 250.000 per minggu.

“Gaji mingguannya Rp 250.000. “Kami dibayar setiap minggunya,” kata Ririn, Rabu (31/7/2024).

Tak hanya gajinya yang kecil, Ririn juga mengungkapkan bahwa pemilik rumah juga menuntut banyak pekerjaan dari guru-guru setempat.

Ririn mengatakan, para guru sebenarnya dianggap sebagai asisten oleh pemiliknya.

Sebab, mereka diminta melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan deskripsinya.

Padahal, ketika mereka menghadapi permasalahan pekerjaan, peran mereka sebagai guru dan pendidik sudah jelas.

Pemilik rumah, Ririn mengaku kerap menginstruksikan para guru untuk membersihkan kulkas, kamar mandi, laundry, dan laundry.

“Kalau guru ya, kami dianggap pegawai. “Kenapa kami bilang mereka harus diperlakukan sebagai pegawai, karena itu tidak sesuai dengan tugas kami,” kata Ririn.

Dia menambahkan: “Dalam wawancara kerja, yang kami definisikan di tempat kerja adalah guru dan pendidik. Bukan pekerja atau rumah tangganya, melainkan individunya.” Namun, kami dikelilingi oleh ART dan ART di sekolah. “

Ririn melanjutkan, pekerjaan yang mereka lakukan tidak sesuai dan tidak sesuai dengan gaji yang diberikan kepada guru setempat.

“Dari segi gaji, itu tidak adil. Karena kami juga melindungi semuanya. “Karena kita bukan sekedar guru dan pendidik, kita menjadi penolong, kita menjadi anggota keluarga,” kata Ririn.

Sekadar informasi, pemilik panti asuhan kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Rekaman CCTV menunjukkan pemilik taman kanak-kanak di Depok berinisial MI diduga menganiaya anak Rizki Dwi Utari (28), MK (2). – ((DOK. Rizki Dwi Utari (28))

Pemilik anak tersebut juga tak menampik jika dirinya menganiaya anak-anak yang diasuhnya.

Kasus ini juga masih dalam tahap penyelidikan dan sekitar empat orang saksi sudah diperiksa polisi.

“Kami memeriksa 4 orang saksi, dan kami juga mendapatkan keterangan yang cukup, beralasan, berdasarkan bukti yang cukup, sehingga pada pukul 22.00 WIB kami menangkap yang bersangkutan yang merupakan tersangka MI,” kata Kapolda Metro. Kombes Arya Perdana, Kamis (1/8/2024), dilansir TribunnewsDepok.com.

Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman penjara paling lama satu tahun. tahun. 5 dan 6 bulan. Pemilik Tempat Penitipan Anak di Depok Memiliki Bisnis Sejuta Dolar

Pemilik anak di Depok yang terlibat kekerasan terhadap anak ternyata memiliki kepentingan bisnis dan bisnis yang beragam.

Selain menjalankan tugas membina dan diakui sebagai orang tua asuh, MI merupakan pengelola skin care.

Bisnis perawatan kulit ini diluncurkan pada tahun 2019 dan menyasar pasar ibu-ibu milenial yang berusia antara 20 hingga 40 tahun.

MI bahkan mengklaim bisnis perawatan kulitnya menghasilkan ratusan juta.

Bisnis MI mampu bertahan ketika bisnis lain terpuruk di masa pandemi Covid-19.

“Tiba-tiba skin care meningkat pesat, ada peningkatan penjualan hingga Rp 400 juta. Saya juga kaget.”

“Pendapatan masyarakat memang rendah, tapi karena di rumah masih ada waktu untuk mengurus diri sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers tahun 2021 yang dikutip TribunJakarta.com.

Cuplikan artikel ini dimuat di TribunnewsDepok.com dengan judul Pemilik Tempat Penitipan Anak di Sukmajaya Depok Dugaan Penganiaya Anak Ditangkap Polisi, Kini Diduga

(Tribunnews/Rifqah) (TribunnewsBogor.com/Ramadhan L Q) (TribunJakarta.com/Muji Lestari) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *